LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang direktur yang menangani pembangunan Water Park yang dikelola Bumdes Bilah Mandiri Makmur, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilahhilir, Kabupaten Labuhanbatu yang bersumber dari dana penyertaan modal desa tahun anggaran 2017 – 2018 yang menelan biaya sebesar Rp. 1.118.000.000,- miliar.
Kedua direktur tersebut yakni, AS sebagai Direktur UD Bangun Sari selaku kontraktor dan IG selaku Direktur Bumdes Bilah Mandiri Makmur. Pembangunan Water Park dilaksanakan pada tahun 2019 dan hingga kini pembangunan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH MH didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Noprianto Sihombing SH MH, bertempat di Kantor Kejari Labuhanbatu, Kamis (14/7/2022).
Karena pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan dan sampai saat ini pekerjaan itu terlambat dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maka kedua tersangka dikenakan Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, papar Kajari Labuhanbatu.
Kajari Labuhanbatu menambahkan, menurut penghitungan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu kerugian negara mencapai Rp.366 juta namun tim penyidik berpendapat total lose karena pembangunan ini tidak selesai dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kemudian sekira Pukul 15.45 WIB, terlihat kedua tersangka dibawa dengan mempergunakan mobil tahanan Kejari Labuhanbatu untuk dtitipkan ke Lapas Lobusona Rantauprapat menunggu proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Kajari Labuhanbatu telah melakukan penggeledahan Kantor PMD Labuhanbatu yang dilakukan pada hari Kamis (7/7’2022) pagi sekira Pukul 11.00 WIB dan siang harinya Pukul 14.00 WIB dilanjutkan penggeledahan kerumah kontraktor AS yang berada di Kecamatan Rantau Utara.
Penggeledahan tersebut langsung dipimpin Kasi Pidsus Labuhanbatu Noprianto Sihombing dan dibantu pengamanan oleh Kasi Intel Firman Simorangkir beserta 4 orang staff.
Setelah melakukan penggeledahan Kantor PMD dan rumah tersangka AS kemudian Kantor Kepala Desa Perkebunan Bilah pada hari Jumat (8/7/2022) pagi hari sekitar Pukul 10.00 WIB juga dilakukan penggeledahan oleh tim dari kejaksaan untuk mencari berkas maupun dokumen terkait pembangunan Water Park dimaksud.
Tujuan penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu agar perkara dugaan tindak pidana koruspsi ini menjadi lebih terang dan jelas dan dilakukan dengan cara aturan yang berlaku menurut undang-undang sesuai dengan kepentingan dan keperluannya, sebut Noprianto Sihombing.
Reporter : Robert Simatupang