Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) berpendapat, kasus dugaan korupsi alat kesehatan CT Scan di Rumah Sakit Zainal Abidin (RSUZA) senilai Rp39 miliar terjadi karena adanya kesalahan administrasi.
Selain itu, dalam kasus proyek yang berasal dari Anggaram Pendapatan dan Belanja Aceh (ABPD) 2008 itu, seluruh kerugian Negara sudah dikembalikan.
Hal itulah yang mendasari Kejati Aceh mengusulkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP 3 terhadap kasusitu.
“SP 3 sudah kami usulkan dan tinggal menunggu persetujuan pimpinan yakni Kejaksaan Agung apakah disetujui atau tidak,” kata Kejati Aceh, Irdam, SH, MH, usai pelantikan Wakajati Aceh Muhammad Yusuf, di aula setempat, Rabu (23/1).
Penghentian perkara ST Scan, menurut Kajati Aceh, dikarenakan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut telah dikembalikan sehingga tidak ada kerugian negara yang terpenuhi.
Langkah ini diambil, lanjut Kajati Aceh, agar ada kejelasan atau kepastian hukum atas kasus ST Scan yang sudah berjalam delapan tahun.
“Saya ambil keputusan SP 3 agar ada kejelasan hukum dan tidak berlarut-larut, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya, jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” sebutnya, seperti dilansir AJNN.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan mantan Direktur RSUDZA Banda Aceh berinisial TM sebagai tersangka. Penetapan TM sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan TBE sebagai tersangka pada 1 Juli 2014.
Kejaksaan Tinggi Aceh sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka baru yakni Ketua Pokja SU, dan sekretaris Pokja Mhr dan BI, Kuasa Direktur CV Mutiara Indah Permai. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian senilai Rp15,3 milliar.