Edarkan Narkoba, Diris Ditangkap Polisi Bersama BB

Tersangka MIH alias Diris saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

LABUHANBATU I Seorang pria berinisial MIH alias Diris (30), diamankan di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025 karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menemukan barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 3,85 gram, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,26 gram, serta 1 buah sekop terbuat dari pipet. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan, bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ujar Syafrudin, Rabu (19/3/2025).

Syafrudin menyebut, Kapolres Labuhanbatu juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Labuhanbatu,” tegas Syafrudin.

Dengan terus digencarkan pemberantasan narkoba, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dapat ditekan secara signifikan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika, pungkas Syafrudin mengakhiri.

Reporter : Robert Simatupang