LABUHANBATU I Seorang pria berinisial MR alias Angga (39), diamankan pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025 sekira Pukul 00.40 WIB dari sebuah Wisma di Jalan Urip Sumohardjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu oleh tim Opsnal Satres narkoba Polres Labuhanbatu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satres narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1,49 gram sabu dalam plastik klip transparan, kaca pirex, mancis, pipet plastik, uang tunai Rp150.000, 2 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkoba yang merusak generasi muda,” ujar Kasi Humas. Jumat (31/1/2025).
Kapolres Labuhanbatu juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkotika, tetapi tentu peran serta masyarakat sangat kami harapkan agar jaringan peredaran narkoba bisa benar-benar diberantas hingga ke akarnya,” tutupnya.
Reporter : Robert Simatupang