Aceh  

Edi Azhar: Mosi Pemberhentian Keuchik Ikuti Ketentuan Perundang-Undangan

ABDYA | Terkait mosi tidak percaya dan pemberhentian terhadap Keuchik Gampong palak hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga ditunggangi oleh oknum tertentu.

“Edi Azhar selaku Keuchik (kades) membantah isi poin mosi terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas dan tidak adanya transparasi dalam mengelolaan anggaran gampong, penyalahgunaan dana ketahanan pangan, kurangnya keterbukaan informasi, selain itu, berbagai keputusan strategis gampong dilakukan sepihak, hal ini akan kita buktikan nanti kebenarannya.” ucapnya.

Dikatakannya, selaku pemerintahan Desa dirinya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum tertentu seharusnya, setiap ada kejanggalan sepanjangan berjalannya pemerintah Gampong baik ataupun buruk jalan penyelesaian mengedepankan azas musyawarah bersama.

“Jika ada dugaan tidak ada transparansi terkait penggunaan Dana Desa (DD) Masyarakat harus melakukan mekanisme pelaporan atau audit dari lembaga
pemerintah yaitu inspektorat. Namun demikian Tidak sepentasnya di Desa itu kita terapkan seperti hukum rimba,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk proses pemberhentian kepala desa itu harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya selaku Keuchik tidak juga semena mena terhadap aspirasi masyarakat dan tidak juga berniat mengangkangi hukum di negara ini,” tegasnya.

Tambahnya, oknum masyarakat itu tidak seharusnya memprovokasi warga untuk meminta persetujuan tanda tangan mosi tidak percaya kepada Keuchik Palak Hulu.

“Naipnya terjadi insiden dan viral lewat tik top terkait penutupan kantor milik pemerintah desa secara paksa, kita sangat menyangkan peristiwa itu.Saya tidak keberatan jika ada penyelewengan silahkan di proses secara hukum,” cetusnya.

Kemudian, jika aksi semacam ini terus dibiarkan tanpa diberikan sanksi dan peringatan dari pemerintah maka menutup kemungkinan seluruh desa di Abdya akan melakukan hal yang sama dan dapat menghambat kemajuan daerah.

“Kita punya hukum dan aturan, jangan mengadu domba sesama untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai mengadopsi hukum rimba,” pungkas Keuchik Edi.

(Tim)