Eks Napi Kasus Suap Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Minta KPK Adil

Sejumlah mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2024). Foto/Istimewa

MEDAN | Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 eks narapidana kasus suap terkait pengesahan P-APBD 2013, APBD 2013, P-APBD 2014, APBD 2014, dan hak interpelasi 2015 meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap adil dalam menuntaskan proses hukum kasus tersebut.

Hal itu lantaran dari 100 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang menerima suap dari Gubernur saat itu Gatot Pujo Nugroho, baru 64 orang yang menjalani hukuman. Sementara 36 orang lagi beserta pihak-pihak pemberi suap kecuali Gubernur Gatot Pujo Nugroho belum diproses secara hukum.

“KPK belum ada menyatakan kasus suap Gubernur Gatot Pujo Nugroho ke anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dihentikan atau ditutup. Tapi kasus ini sekarang senyap,” kata Datuk Muda (Dtm) Abul Hasan Maturidi, salah seorang mantan napi kasus suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 kepada orbitdigitaldaily.com, Senin (5/2/2024) di Medan.

Hasan lebih lanjut menuturkan, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) baik di penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan, jelas disebutkan keterlibatan semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai penerima uang suap terkait pengesahan P-APBD 2013, APBD 2013, P-APBD 2014, APBD 2014, dan hak interpelasi 2015.

Hasan menegaskan kalau misalnya ke-36 orang itu tidak dilanjutkan proses hukumnya karena alasan telah mengembalikan uang suap yang mereka terima ke negara, semestinya KPK memberikan perlakuan hukum yang sama bagi semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

“Tapi kenapa hanya kami 64 orang (anggota DPRD Sumut 2009-2014) yang dihukum. Faktanya, sebagian besar dari kami juga telah mengembalikan uang suap ke negara. Kenapa yang 36 orang lagi belum diproses hukum. Ada apa? Apa ada?,” tanya mantan anggota DPRD Sumut dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Hasan juga menyoroti pihak-pihak selaku pemberi suap dalam kasus tersebut juga belum ada yang diproses secara hukum oleh KPK, baik dari SKPD Pemprov Sumut maupun swasta.

“Sampai kini KPK juga belum ada pihak-pihak pemberi suap yang diproses hukum oleh KPK, kecuali hanya Gubernur saat itu Gatot Pujonugroho,” sesal Hasan.

Hasan mengaku bersama sejumlah rekannya sesama mantan anggota DPRD Sumut yang telah menjalani hukuman di sel penjara, antara lain Safrida Fitri, Tohonan Silalahi, Wasinton Pane, Murni Munte, dan Rahmiana Pulungan, pada 30 Januari 2024 lalu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Jakarta.

“Kami menuntut keadilan dan persamaan hak di mata hukum terkait penuntasan persoalan kasus suap ini tanpa tebang pilih,” tegas Hasan.

Ia menebutkan ada tiga tuntutan mereka ke KPK. “Pertama, tuntaskan kasus suap anggota DPRD Sumut 2009-2014 secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Kedua, proses anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang belum ditersangkakan beserta seluruh pihak pemberi suap yaitu SKPD dan pihak swasta. Ketiga, jangan buat kasus DPRD Sumut 2009-2014 sebagai kasus mangkrak,” kata Hasan.

Mereka juga mendesak penyidik KPK transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus suap Gubernur Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014.

“Dalam aksi kemarin di KPK, pernyataan tuntutan kami diterima oleh petugas dari bagian Dumas [Pengaduan Masyarakat] KPK.

“Pihak KPK berjanji akan menerima kami untuk bertemu. Mereka akan mengabari kami dalam waktu dekat,” pungkas Hasan.

Berdasarkan catatan, 36 anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang belum diproses hukum dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho ini adalah ML, BM, IF, TPS, ED, MH, AS, KF, Rt, IH, YS, OS, NZL, AH, PN, IBN, Hd, MN, Zl, AA, AN, NT, RP, SA, MN, dan TH serta yang telah meninggal dunia yakni MS, MR, TD, AJN, HH, EN, JS, Hm, dan ER. (Red)