MEDAN | Federasi Serikat Buruh Perkebunan, Indonesia (F-SERBUNDO) menggelar Kongres III bertempat di Hotel Grand Antares, Medan, Kamis (27/11/2025).
Kongres dihadiri Ketua Umum F-SERBUNDO Herwin Nasution, mewakili Gubsu Bobby Afif Nasution, Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus, Kapolda Sumut, Pangdam I Bukit Barisan, Kanwil BPJS Tenaga Kerja I Nyoman Surabaya, Kanwil BPJS Kesehatan M Iqbal Anas, PHI Pengadilan Negeri Medan, Ketua, Panitia, Kongres, F, SERBUNDO Sohib, Nurido.
Gubsu diwakili Kadisnaker Provsu Yuliani, Siregar mengatakan acara ini, bukan sekadar agenda rutin organisasi semata, tetapi diharapkan dapat membangkitkan semangat kebersamaan dalam memperjuangkan tujuan organisasi yakni terwujudnya kesejahteraan para pekerja.
Gubsu mengatakan F- SERBUNDO sebagai mitra kerja pemerintah kiranya dapat membangun kerja sama yang lebih kondusif lagi. F-SERBUNDO juga dapat menjadi mitra yang dapat menjaga hubungan baik antara pengusaha dan pekerja.
Sumut memiliki serikat pekerja dan serikat buruh yang kiranya dapat berpihak kepada tujuan yang sama. Untuk itu Gubsu mengajak seluruh peserta Kongres senantiasa memperkuat organisasinya.
Seminar
Kongres III F SERBUNDO juga diisi dengan seminar nasional menampilkan pembicara Dr Agusmidah SH MH (dosen USU), Rinaldi Umar (Direktur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI), Sumarjono dari Gabungan Perkebunan Sawit Indonesia ( GAPKI), dan Rita Olivia Tambunan (Konsultan) dengan moderator Dr Erdy Munthe SH MH.
Mengangkat judul Pekerja Pekerbunan Sawit Ditinjau dari Sudut HAM, Agusmidah memaparkan kondisi pekerja perkebunan saat ini di mana pekerja informal jauh lebih besar dari pekerja formil.
Tingginya angka pengangguran menyebabkan buruh murah karena kepentingan pekerja. Berdasarkan riset ILO, nasib pekerja perkebunan masih sangat buruk terutama pekerja harian dan pekerja lepas tanpa, jaminan sosial memadai dan banyak mengalami pelanggaran HAM, seperti di Langkat dan Kalimantan.
Rinal Umar menjabarkan perlunya Kader, Norma, Kerja (KNK) yang berfungsi membantu pengawas tenaga kerja. KNK bisa membantu perusahaan dalam mengawasi norma ketenagakerjaan. Tahun 2025 jumlah pengawas kenagakerjaan sebanyak 1.398 namun jumlahnya terus menurun karena, Pemda tidak mau menambahnya.
Untuk Sumut, pengawas hanya berjumlah 31 orang dari seyogianya 126 orang. Untuk, proses melatih pengawas ketenagakerjaan ke depannya dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ia juga menyoroti banyak serikat pekerja, serikat buruh yang belum tahu membedakan aksi unjuk rasa dan aksi mogok kerja, Aksi unjuk rasa banyak dilakukan masyarakat, sedangkan mogok kerja dilakukan pekerja.
“Tetapi mengapa lebih cenderung aksi unjuk rasa dilakukan pekerja. Dan, sering ditemukan serikat pekerja, serikat, buruh, yang kurang teliti di dalam pembuatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama), terutama pasal-pasal yang. merugikan pekerja,” ungkap Umar.
Sedangkan Sumarjono dari GAPKI berharap pemberi kerja dan pekerja, memiliki pemahaman yang sama terkait UU. Salah, satu permasalahan, ada jaminan sosial, khususnya kepada pekerja harian lepas.,
GAPKI memiliki kepentingan mendorong semua patuh pada hak-hak pekerja. Oleh karena itu perlunya jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
Terakhir, Rita Olivia Tambunan menyinggung perspektif keadialan sosial dan hak buruh dikaitkan dengan iklim usaha. Iklim usaha menurutnya bisa memengaruhi kondisi kerja dan pendapatan buruh. Seminar ini diisi sesi tanya jawab. (OM-32)







