FAZ Pembakar Pengurus Ponpes di Langkat Diciduk Polisi

FAZ pembaakar Pengurus Ponpes di Langkat kini diciduk Polisi

LANGKAT | Polres Langkat ungkap kronologis pembakaran, Adab Auli Rizki (19) salah satu pengurus di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Langkat yang terjadi pada, Sabtu 5 Oktober 2024 dini hari.

“Pelaku berinisial FAZ (17) yang merupakan satri dipondok pesantren tersebut. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan korban (Adab Auli Rizki) mengalami luka bakar berkisar 70 persen,” kata Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Kepada wartawan, AKBP David Triyo juga mengungkapkan motif tersangka melakukan pembakaran dilatarbelakangi oleh dendam, korban sering di bully, difitnah, dan diadu domba dengan pimpinan pondok pesantren.

“Menurut pengakuan tersangka, dia sering dibully secara fisik dan difitnah oleh korban, yang menyebabkan tersangka merasa sakit hati,” ungkapnya.

Sambung David, awalnya tersangka FAZ sempat mengaku korban dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) yang melarikan diri ke arah perkebunan. Namun, setelah penyidik melakukan olah TKP di dalam Masjid di salah satu ruangan marbot terdapat kejanggalan dalam keterangan tersebut.

“Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menemukan titik terang dan akhirnya menetapkan FAZ sebagai tersangka, dan tersangka kemudian mengakui perbuatannya,” ketusnya.

Ditahan

Kapolres Langkat menjelasakan beberapa hari sebelum kejadian, tersangka meminta bantuan santri junior untuk membeli pertalite dengan alasan yang tidak jelas.

“Saat kejadian, tersangka sedang piket jaga malam. Melihat korban lengah, tersangka menyiramkan pertalite ke dalam kamar tempat korban tidur dan menyulutnya dengan api,” lanjutnya.

AKBP David mengatakan, setelah melakukan pembakaran, tersangka berusaha beralibi dengan melaporkan kepada santri lain ada orang-orang yang melarikan diri ke kebun setelah kejadian.

Namun, penyidik berhasil mengungkap kasus ini melalui olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.

“Kini tersangka (FAZ) dilakukan penahanan, dan pelaku yang berhadapan dengan hukum, berdasarkan Pasal 187 KUHP junto Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010,” tegas David.

Sebelumnya, diketahui pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur tak menyangka jika santrinya nekat membakar pengurus. 

Hal ini diungkapkan oleh Maulana Solihin pengejar di Ponpes An Nur. ” Ya benar dilakukan pembakaran yang dilakukan salahseorang santri terhadap pengurus pondok pesantren,” ujar Maulana saat diwawancarai di ponpes. 

“Cuma kejadiannya di dalam kamar korban,” ujar Maulana. 

Kemudian, Maulana juga mengaku tak mengetahui penyebab pembakaran itu.

“Kurang tau, tapi saya lihat selama ini korban dan pelaku baik-baik saja. Seperti tidak ada masalah. Makanya saya tidak nyangka kejadian ini bisa terjadi,” pungkas Maulana.

Reporter : Teguh