Kedua, bahwa Perda Covid-19 tidak boleh digunakan untuk kepentingan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya, mengambil keuntungan pribadi atau instansi tertentu dengan landasan implementasi Perda Covid-19,
Ketiga, bahwa Perda Covid-19 ini tidak dimaksudkan untuk menghukum dan mengintimidasi anggota masyarakat kecuali untuk mengedukasi anggota masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan dimana pun ia beraktivitas.







