TOBA | Kasat Reskrim Polres Toba AKP David Hutauruk kaget mendengar adanya praktik usaha galian diduga illegal di kawasan Hutan Lindung Natumikka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Sejumlah tokon masyarakat resah, sedangkan para aktivis minta Polres setempat turun ke lokasi.
Dirinya mengaku kaget saat menerima informasi adanya kegiatan galian C menggunakan sedot pasir di wilayah Natumikka Kecamatan Borbor yang diduga dilakukan oleh pengusaha UD Rugun, galian C ilegal Senin (24/11/2025) siang.
Melalui telpon seluler Kasatreskrim AKP David Hutauruk mengarahkan untuk memberi informasi terkait temuan itu ke kantor karena beliau sedang tugas luar
“Kami akan menindaklanjuti aduan warga dan para kawan aktifis maupun media, dalam waktu dekat,” katanya
Senada dengan pernyataan Kanit Tipiter Polres Toba J Adonia SH, yang segera turun ke lokasi aktivitas galian guna melakukan penertiban sesuai undang undang yang berlaku, dan untuk memastikan status kawasan nantinya pihaknya akan segera koordinasi dengan KLHK.
Tak Punya Ijin
Terpisah Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Raja Ipan Sinurat melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi surat peringatan tertulis kepada UD Rugun agar menghentikan kegiatan pertambangan di lokasi galian dimaksud.
“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengevaluasinya bersama instansi terkait, bahkan kami sudah memberi peringatan,” katanya, Senin (24/11/2025).
Mereka menegaskan, sejauh ini pihaknya sudah menegur pelaku galian UD Rugun agar tidak melakukan praktik penambangan ilegal, terlebih yang berdampak merugikan bagi warga ataupun daerah.
“Kalau tetap nekat beroperasi tanpa izin, kami akan minta usahanya ditindak tegas,” ujarnya.
Terkait itu AWAKI (ASOSIASI ANTI KORUPSI) Bung Pangontangan Sinaga menanggapi bahwa galian C yang beroperasi harusnya dapat memberi pemasukan bagi Pendapatnya Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan terhadap lingkungan juga menjadi prioritas. Sedangkan aktivitas galian illegal seperti ini sangat meresahkan masyarakat.
“Karena sifatnya illegal tidak ada PAD, lokasi galian milik UD Rugun memang di tengah hutan dan termasuk daerah resapan air, dampaknya mengarah ke beberapa masyarakat termasuk dampak merusak jalan akibat muatannya setiap hari melintasi jalan desa. Sehingga aktivitas ini harus dievaluasi secara berlanjut, demi menjaga lingkungan sungai dan pertanian warga,” jelasnya.
Setiap kegiatan juga wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Sehingga penambangan tanpa izin masuk dalam kategori tindak pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya.
Selain melanggar ketentuan minerba, galian c ilegal juga berpotensi menyalahi aturan lingkungan hidup dalam UU Nomor 32 tahun 2009. Apabila kegiatan tersebut memicu kerusakan ekosistem sungai, sedimentasi atau gangguan terhadap lahan pertanian.
Pemilik galian UD Rugun saat dikonfirmasi mengaku belum ada ijin galian miliknya di Desa Natumkatan.
“Kami belum ada ijin, memangnya kenapa, itu bukan galian C, kalian mau memeras ya, ” tudingnya. Rel/Maria







