GAM-SU Demo Minta Kejati Sumut Telusuri Dugaan Penggelapan 5 Unit Mobil Dinas Milik Pemkab Tapsel

Massa GAM SU orasi di Kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution, Kota Medan. (Foto/Ist)

MEDAN | Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SU) menuding mantan Bupati Tapanuli Selatan menggelapkan 5 unit mobil dinas pasca masa jabatan berakhir 2021 lalu namun hingga kini masih dikuasai.

Tudingan itu disampaikan saat orasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl AH Nasution, Kota Medan, Jumat(3/11/2023) berlangsung hangat dan diterima Jaksa bidang intelijen.

Dalam orasinya disebut sebut hingga masa periode berakhir, ternyata mobil dinas belum dikembalikan. Salah satunya, mobil dinas merk Toyota prado BB 1409 G. Toyota New Innova dan lainnya

Mahasiswa tergabung GAM-SU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyusuri dugaan penggelapan 5 unit mobil dinas itu tanpa tebang pilih.

Sebab, penggelapan aset negara itu merupakan perbuatan melawan hukum atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Massa pun membentangkan spanduk ukuran 1×10 meter dengan narasi Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa SP, mantan bupati demi pertanggungjawaban aset pemkab Tapsel.

“Mantan Bupati Tapsel inisial SP diduga belum mengembalikan 5 unit mobil dinas padahal jabatannya telah berakhir tahun 2021” sebut Ahmad S selaku koordinator aksi

Aksi damai dikawal Kepolisian itu menuturkan informasi berkembang bahwa SP selaku Bupati Tapsel periode 2016 – 2021 memiliki 5 unit mobil dinas, yaitu Toyota Prado, Toyota New Innova Venturer, Toyota All New Rush, Suzuki Grand Vitara dan Mitsubishi Double Cabin hingga kini belum dikembalikan.

“Jabatannya telah berakhir sejak 3 tahun lalu namun hingga kini mobil dinas belum dikembalikan. Tentunya peristiwa ini harus ditelusuri Intelijen Kejati Sumut” teriaknya.

“Kami mendesak Kejati Sumut melakukan penyelidikan dugaan penggelapan. Menurut sumber terpercaya mobil dinas dipakai setiap hari sebagai kendaraan pribadi. Inikan perbuatan memperkaya”tambahnya.

Selain itu, sambung Arsyad menyampaikan agar Kejati Sumut bertindak cepat dan buktikan tidak ada ruang kompromi dengan perkara tindak pidana korupsi.

“Bidang Penkum telah menyampaikan informasi ini dan soal tuntutan akan sampaikan kepada pimpinan. Untuk itu silahkan buat laporan pengaduan untuk kami proses lebih lanjut” kata Juliana menjawab aspirasi Mahasiswa.

Sebelum aksi berakhir, GAM-SU secara resmi melaporkan dugaan penggelapan dan diterima langsung petugas PTSP Kejati Sumut atas nama Natasya.

Meski demikian, massa mengaku akan menagih komitmen Kejaksaan bila tidak merespon tuntutan mereka dengan jumlah massa lebih besar. Sebab, mereka fokus mengkawal dugaan penggelapan itu sampai terang benderang

Terpisah, Sahrul Pasaribu, Bupati Tapsel periode 2016 – 2021 saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler 0811 6256 XXX hingga berita ditayangkan belum memberikan jawaban guna perimbangan berita.

Reporter : Toni Hutagalung