Gandeng Nissan, PLN Hadirkan Mitra Swasta Pertama Penyediaan SPKLU di Indonesia

Bob menyebut, PLN saat ini juga telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini agar lebih atraktif serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan tersebut berupa ROSO (retail, own, self operated), ROPO (retail, own, privately operated), RPOO (retail, privately owned & operated), RLSO (retail, lease, self operated), RLPO (retail, lease, privately operated). PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp 714 per kWh kepada badan usaha IUPTL. Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2.466 per kWh.

SPKLU ini telah mendapat nomor identitas  dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, sesuai dengan nomor surat B-2219/TL.04/DLB.2/2021 pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan nomor identitas SPKLU 01.PPOO.01.3175.001 dan
01.PPOO.01.3175.002. Berdasarkan nomor identitas SPKLU yang telah diberikan, SPKLU kerjasama ini sudah terkomersialisasi atau berhak beroperasi.

“Kami juga sampaikan bahwa SPKLU ini telah terintegrasi dengan aplikasi Charge.IN sehingga pengguna EV dapat menemukan lokasi SPKLU Wisma Indomobil 3 pada aplikasi charge.IN, serta dengan mudah melakukan pengisian melalui aplikasi charge.IN,” imbuh Bob.

Presiden Direktur PT NMDI, Evensius Go mengatakan SPKLU Nissan menjadi langkah penting bagi Nissan untuk menciptakan ekosistem elektrifikasi di Indonesia.

“Harapannya populasi kendaraan listrik akan cepat berkembang di Indonesia untuk mencapai lingkungan yang hijau dan bebas polusi,” kata Evensius dalam peluncuran SPKLU Nissan.

Evensius juga mengatakan fasilitas SPKLU Nissan tidak hanya untuk mobil listrik Nissan, tetapi juga terbuka untuk umum. Untuk bisa mengisi daya di SPKLU Nissan, pemilik mobil listrik atau motor listrik hanya perlu mengunduh aplikasi PLN Mobile dengan fitur Charge.IN.

Bob menyebutkan, manfaat yang diperoleh bila menjadi mitra penyedia SPKLU di antaranya, pertama, mendukung program pemerintah dalam melakukan transformasi transportasi ramah lingkungan ke kendaraan listrik. Kedua, memanfaatkan peluang bisnis masa depan, di mana berbagai negara untuk transportasi sudah beralih menggunakan KBLBB.

Ketiga, mitra tidak perlu memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Keempat, tersedia dukungan aplikasi digital (Charge.IN) dengan lebih dari 5.000 pengguna, serta memiliki berbagai fitur unggulan lainnya seperti cek lokasi SPKLU, Payment service, maupun monitoring konsumsi tenaga listrik. Terakhir adalah memperbanyak titik lokasi pengisian listrik bagi konsumen KBLBB, sehingga dapat meningkatkan penggunaan KBLBB.

Dirinya melanjutkan, PLN juga menghadirkan produk Home Charging Services yang disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi konsumen dalam mendapatkan fasilitas dan layanan pendukung dalam penggunaan KBLBB. Produk Home Charging Services merupakan produk layanan satu pintu bagi pelanggan yang melakukan transaksi pembelian KBLBB di penyedia KBLBB yang bekerja sama dengan PLN.

Adapun keuntungan yang didapat dari fasilitas tersebut adalah, layanan tambah daya listrik, sehingga konsumen pemilik mobil listrik tidak perlu ragu akan kecukupan daya listrik di rumahnya. Berikutnya peralatan home charger, layanan pemasangan home charger, integrasi home charger ke sistem PLN Charge.IN, dimana Konsumen akan mendapatkan diskon tarif penggunaan home charger pada pukul 22.00 – 05.00 WIB sebesar 30%.