MEDAN | Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan MKed digugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam oleh perusahaan periklanan, PT Star Indonesia.
Dokter Aci–sapaan akrab Asri Ludin–digugat lantaran tindakannya membongkar papan reklame (billboard) milik PT Star Indonesia yang berlokasi di Jalan Medan-Lubuk Pakam
(Simpang Jalan Abadi) Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten
Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kuasa Hukum dari PT Star Indonesia, Qodirun SH MH membenarkan adanya gugatan kepada Bupati Deli Serdang tersebut.
“Benar kami selaku Kuasa Hukum dari PT Star Indonesia telah melayangkan gugatan kepada Satpol PP Kabupaten Deli Serdang sebagai Tergugat I dan Bupati Deli Serdang sebagai Tergugat II, dan perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan register Nomor: 171/Pdt.G/2025/PN Lbp,” ujarnya.
Kemudian dijelaskan, sebelum melayangkan gugatan, pada awalnya kliennya menerima surat undangan klarifikasi dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melalui Surat No.100.3.12/726 tanggal 11 April 2025.
Kliennya hadir tanggal 14 April 2025 dan menyampaikan komitmen untuk melakukan pengurusan perizinan dan siap untuk membayar pajak. Kemudian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masih memberikan
ruang untuk mengurus perizinan tersebut.
“Keesokan harinya, klien kami langsung memulai mengurus perizinan akan tetapi klien kami merasakan proses pengurusan
perizinan reklame yang ‘bertele-tele’ dengan memberikan persyaratan yang sulit sehingga kami menduga ada bentuk ‘diskriminasi’ yang diberlakukan kepada Klien kami,” ungkap Qodirun.
“Klien kami telah memberitahukan kepada Satpol PP Kabupaten Deli Serdang tentang proses perizinan reklame sedang berjalan, akan tetapi Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dalam waktu 7 hari menerbitkan 3 surat (tanggal 23, 28, dan 30 Mei 2025) yaitu Surat Peringatan I, II, dan III kepada klien kami hingga pada akhirnya menerbitkan surat pemberitahuan
pembongkaran papan reklame tanggal 2 Mei 2025.”
Menurutnya tindakan pembongkaran bangunan papan reklame milik PT Star Indonesia yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Deli Serdang berdasarkan persetujuan atau perintah dari Bupati Deli Serdang pada tanggal 2 Mei 2025, di mana pembongkaran tersebut dilakukan tanpa melalui tata cara atau prosedur yang sah atau dapat dikualifikasikan secara melawan hukum sehingga mengakibatkan adanya kerugian yang diderita kliennya baik dalam bentuk materiil dan immateriil.
“Klien kami juga merasakan diperlakukan diskriminatif karena masih banyak bangunan papan reklame di beberapa lokasi yang tidak dilakukan pembongkaran,
sehingga logis apabila klien kami menginginkan perlakuan yang sama agar seluruh papan
reklame yang berjumlah ratusan di Kabupaten Deli Serdang terutama yang berada di Kota Lubuk Pakam, di jalan tol, di sepanjang pintu keluar Bandara Kualanamu dan di JPO [Jembatan Penyeberangan Orang] dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” tutupnya. (Rel/OM-03)







