Dikatakan Arfan, Gozali pada awalnya mengaku membeli lahan itu dari seorang kepala desa. Ia kemudian menggugat Sertifikat Hak Milik warga atas 25 hektar lahan di desa tersebut ke Pengadilan Negeri. Di tingkat pertama, dan kedua gugatan Gozali ditolak. Bahkan di PTUN pun gugatan itu pun kembali ditolak.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan bahwa yang membuat warga risau adalah pasca adanya putusan MA tersebut, BPN menyurati warga meminta warga mengembalikan sertifikat hak miliknya kepada BPN.
Dalam UU Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1997 diatur bahwa lahan peserta transmigrasi adalah bersertifikat hak milik dan tidak boleh diperjualbelikan. “Karenanya kita akan memproses laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait sebab ini menyangkut keadilan masyarakat,” kata Abyadi.
Kedatangan warga Rianite I ini ke Ombudsman didampingi oleh Kepala Bidang Ketransmigrasian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Malentina dan Kasi Fasilitasi Penyiapan Lahan Penyelesaian Permasalahan
Siswo Purnomo.
Siswo mengatakan bahwa warga Desa Rianite I ini merupakan peserta program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada tahun 1996. Secara keseluruhan ada sekitar 4000 hektar lahan transmigrasi di kawasan tersebut.
“Lahan transmigrasi ini berstatus hak milik dan tidak boleh diperjualbelikan,” kata Siswo.
Dia juga menilai putusan MA ini aneh. Mereka juga baru mengetahui adanya putusan MA atas lahan program transmigrasi ini. “Baru ini pertama kali di Indonesia kepemilikan lahan transmigrasi dibatalkan oleh Mahamah Agung,” sebutnya.
Pun, berdasarkan ketentuan seandainya MA membatalkan kepemilikan lahan tersebut, berarti kepemilikannya dikembalikan kepada negara. “Bukan kepada orang lain,” sebutnya.rel







