MEDAN| Sejumlah warga peserta transmigrasi di Desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut lantaran lahan mereka dicaplok.
Lahan yang diserahkan negara kepada transmigran ini diklaim oleh Imam Gozali Harahap, seorang oknum anggota DPRD Padangsidempuan dari PKPI. Akibatnya, saat ini warga terus diusik ketentramannya. Tanaman diatas lahan itu dirusak. Bahkan, ada warga yang dilaporkan dengan tuduhan pencurian saat mengambil hasil dari lahannya.
Arfan Anwar Siregar, salah seorang warga yang melapor ke Ombudsman mengungkapkan, kondisi mereka kini kian terancam setelah Gozali mengklaim telah memenangkan lahan mereka atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 116 K/TUN/2011. Keputusan MA ini dirasa warga tidak adil. Sebab, lahan yang mereka tempati adalah lahan yang diserahkan negara pada mereka peserta transmigrasi. Ada 25 hektar lahan transmigrasi yang dimiliki oleh 25 orang Kepala Keluarga (KK).
“Kami ini bukan penggarap. Lahan ini diserahkan negara kepada kami dengan sertifikat hak milik,” kata Arfan, Selasa (3/8/2021) di Kantor Ombudsman Sumut .