Aceh  

Gedung AKN Yang Terlantar Dialihkan ke Balai Rehabilitasi Napza, Forkopimkab Abdya Gelar Gotong Royong

Pj.Bupati Abdya H. Darmasah, S. Pd M.M, didampingi Sekda Salman Alfarisi, ST, Ketua Nurdianto, Kapolres AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH, dan Dandim Letkol Inf Roqich Hariadi,saat temu pers di aula gedung bekas AKN.Selasa (25/10/2022). Foto/Ist

ABDYA | Gedung bekas kampus AKN yang terlantar, dialihkan ke balai rehabilitasi Napza,Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama-sama melakukan gotong royong di lokasi kawasan Gampong (Desa) Cot Manee Kecamatan Jeumpa. Selasa (25/10/2022).

Pj.Bupati Abdya H. Darmasah, S. Pd M.M, didampingi Sekda Salman Alfarisi, ST, mengatakan, jika terwujud sesuai rancangan serta keinginan, Balai Rehabilitasi tersebut bisa juga digunakan untuk korban penyalahgunaan Narkoba dari luar Abdya. Untuk itu, pemerintah Abdya akan berusaha lebih keras lagi untuk meningkatkan status Balai Rehabilitasi Napza itu menjadi rujukan Rehabilitasi para pecandu narkoba di wilayah pantai Barat Selatan (Barsela) Aceh.

“Nanti gedung ini (AKN) bisa saja kita fungsikan sebagai tempat rehabilitasi Narkoba Pantai Barat Selatan Aceh, mulai dari Aceh Singkil hingga Aceh Jaya,” ucap Pj Bupati Abdya, Darmansah.

Selain itu, Pj Bupati Abdya bersama unsur Forkopimkab akan berusaha menghadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten, yang saat ini hanya masih berstatus BNK.

Diketahui bahwa, BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya.

“Jika balai rehabilitasi ini sudah mulai berjalan pada awal tahun mendatang, maka selanjutnya dengan dibantu bapak Sekda dan yang lain, kita akan meningkatkan status BNK menjadi BNN Kabupaten,” kata Pj.

Sebelumnya, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, S.H M.H., menyampaikan, Jika di kaitkan dengan aturan, sesuai RPJMN 2020-2024, mengamanatkan perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan distoratif jastif. Salah satunya masalah para penguna narkoba atau pecandu sebagai korban.

“Merujuk pada Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Reahabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Jastif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, maka untuk mewujudkan Rehabilitasi Adhyaksa di daerah kita perlu persiapan-persiapan yang matang baik dari aspek regulasinya, manajemen sumber daya manusianya,”paparnya.

Selanjutnya, dengan nada yang sama, Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto dan Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi, pihaknya sangat mendukung apa yang menjadi keinginan bersama itu, yakni mendirikan Balai Rehabilitasi Napza dan BNN Kabupaten Aceh Barat Daya, lantaran itu karena kebutuhan khusus untuk menjawab persoalan di tengah masyarakat Abdya, yakni tentang persoalan penyalahgunaan Narkotika, yang sangat meresahkan.

“Di Polres Abdya, kasus yang paling banyak kita tangani adalah kasus Narkoba. Hampir 85 persen kasus di Polres Abdya itu adalah kasus Narkoba, selanjutnya, pelaku tindak pidana umum seperti pencurian,” demikian pungkas AKBP Dhani CN.

Reporter : Nazli