Gegara Terlilit Pinjol, Pria di Medan Rampok-Gorok Sopir Taksi Online

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi tersangka pelaku. (Dok. Istimewa)

MEDAN | Seorang pria di Medan nekat merampok hingga menggorok leher korbannya yang merupakan sopir taksi online gegara terjerat utang pinjaman online (pinjol) dan judi online.

Pelaku berinisial IDC (30) warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mencirim Minimalis 1, Blok C 38, Medan, telah ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota.

Dari tangan pelaku disita barang bukti senjata tajam yang digunakan saat merampok korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang sopir taksi online di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin 4 November 2024 dini hari.

“Korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya akibat digorok pelaku menggunakan senjata tajam,” katanya, Selasa (5/11/2024).

Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya. Ketika diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Gidion didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba.

Gidion mengungkapkan, sebelum ditangkap, pelaku sempat membawa kabur mobil korban dan membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhan Deli, Deli Serdang.

“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motif pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban karena terlilit utang pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku saat merampok korban.

Terhadap korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.

“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (JO-3/rel)