Sembari menyampaikan, hasil reses adalah masukan yang langsung didengar dari masyarakat, dilihat dan dirasakan masyarakat.
“Jadi kami meyakini hasil reses yang terwujud, dapat lebih meningkatkan rasa pengabdian dalam menunaikan amanat rakyat,”ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin rapat mengingatkan kepada Anggota DPRD Langkat untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat dari hasil reses, dengan mengundang instansi terkait sesuai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Sebab hal ini, sebut Sribana, telah tertuang dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Langkat yang mengsyaratkan hasil reses dibahas terlebih dahulu di komisi-komisi untuk dijadikan pokok-pokok pikiran DPRD, lalu hasil dari komisi dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran DPRD Langkat. Akhir dari proses ini, nantinya dilaksanakan rapat paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD.
Selanjutnya pokok-pokok pikiran DPRD diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai dasar untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), paparnya.







