Aceh  

Hindari Pemalsuan, Tahun Ini Disdukcapil Terapkan Tandatangan Elektronik KK dan Akta Kelahiran

Kadisdukcapil Aceh Singkil Yakup SE. ORBIT/Helmi

Singkil-ORBIT: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil, tahun ini akan mulai memberlakukan Tandatangan Elektronik (TTE) pejabat pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil, Yakup diruang kerjanya, Senin (24/6/2019) menjelaskan, tandatangan dengan sistem elektronik ini diterapkan guna melaksanakan tindak lanjut dari program pemerintah, untuk menghindari upaya pemalsuan tandatangan kepala dinas yang bersangkutan untuk memperoleh dokumen tersebut.

Dikatakannya, sosialisasi pemberlakuan TTE ini akan mulai dilaksanakan pada minggu ketiga Juli 2019.Kemudian, selaian penerapan pada KK, tandatangan elektronik (TTE) ini  juga akan di terapkan pada dokumen Akkta Kelahiran anak.

Di samping itu, dengan diberlakukannya Tandatangan Elektronik ini nantinya  akan bermanfaat untuk mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.

Dijelaskannya, pemberlakukan TTE ini merujuk atas dasar Permendagri No. 18 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Serta berdasarkan Permendagri No.7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara Daring (Online), terangnya. (Ao-09/10).