Masuknya Kapal Maritim Malaysia ke wilayah RI adalah hal tidak bisa ditolerir.”Tentu kita terusik jika Tanah Air ini diganggu” sebut Zulfahri .
Fahri mengatakan bahwa nelayan adalah warga negara yang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai UU No11 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan.”Kami (nelayan sumut) tetap akan mempertahan wilayah perairan RI sesuai UNCLOS 1982,” sebut Zulfahri.
DPD HNSI Sumut kata Zulfahri akan melaporkan kejadian ini kepada DPP HNSI di Jakarta dan instansi terkait lainnya agar mendapat perhatian.” Kami meminta juga Kementerian luar negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan protes atas kejadian ini,”ungkap Fahri.
Zulfahri menceritakan bahwa Nelayan kita itu melaporkan ke DPD HNSI Sumut terkait pemeriksaan mereka yang dilakukan oleh Kepolisian Maritim Malaysia.”Ketika akan diperiksa, Nelayan asal Pantai Labu tersebut mengontak lewat radio kapal ikan lainnya yang sedang operasi di seputaran lokasi tersebut kemudian 50 an kapal ikan langsung merapat dan sempat terjadi adu mulut antara nelayan dengan petugas kapal Maritim Malaysia yang masing-masing mengklaim wilayah tersebut. Karena kapal ikan Indonesia semakin banyak yang merapat, akhirnya kapal Maritim Malaysia tersebut batal melakukan pemeriksaan dan lebih kurang dua jam kemudian kapal Kepolisian Maritim Malaysia itu meninggalkan lokasi tersebut,” tutur Zulfahri.
Sebelumnya diberitakan bahwa Aparat Hukum Inonesia pada (2/11/2020) menangkap dua kapal nelayan Malaysia nomor lambung PKFA 9585 dan PKFA 7435, pada (8/11/2020) KRI Krambit 3 menangkap tiga kapal Nelayan Malaysia kembali yakni dengan nomor lambung PKFA 1223, PKFA 2928 dan PKFA 1921.cr-03







