MEDAN – Kasus penangkapan Husen Syukri (40) pada tanggal 24 Maret 2020 lalu tanpa dilengkapi surat penangkapan terkesan dipaksakan dan diduga tidak sah secara hukum. Sebab penangkapan dan penahanan Husen dinilai bertentangan dengan pasal 1 angka 4 KUHP, sementara Husen Syukri tidak melakukan tindak pidana apapun pada saat itu.
Adapun keganjilan kasus yang dialami Husen, tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan badan pada tanggal 24 Maret 2020 maupun penggeledahan tanggal 27 Maret 2020 dirumahnya beralamat di Jalan Griya, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang – Sumut.
Oleh pihak Polsek Tanjung Morawa seketika itu menyatakan Husen berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polsek Medan Timur. Padahal Husen tidak pernah dimintai keterangan atau dipanggil pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Eilen Prahmayanthy Siregar SH didampingi Asrul Aziz Hasibuan SH sebagai pihak pengacara dari Kantor Hukum ‘Ciri Keadilan’ saat konferensi pers, kepada wartawan, Rabu(3/6/2020) terkait upaya hukum penangkapan dan penahanan Husen Syukri, kasus dugaan narkotika yang ditangani Polsek Medan Timur .
Eilen Prahmayanthy mengatakan peristiwa yang dialami Husen Syukri, bermula saat menerima telefon dari pihak Polsek Tanjung Morawa, sekitar pukul 21.00 WIB pada tanggal 24 Maret 2020.
Polisi menyebutkan dua tukang parkir anggota Husen ditangkap polisi akan dikembalikan kepada pihak keluarga. Husen diminta datang guna menjamin anggota parkir tersebut. Namun Husen menolak karena merasa tidak memiliki hubungan keluarga kecuali sebatas anggotanya tukang parkir.
Husen pun tetap menolak. Namun karena didesak terus, akhirnya Husen mendatangi Polsek Tanjung Morawa untuk memenuhi pemanggilan dan permintaan penyidik.
Alhasil, setelah keluar ruang reskrim, tepatnya dihalaman Polsek Tanjung Morawa seketika Husen diamankan tanpa disertai surat penangkapan dan anehnya Husen disebut daftar pencarian orang (DPO) hingga diboyong ke mako Polsek Medan Timur malam itu juga.
“Klien kami diduga melakukan tindak pidana narkotika pasal 114, 112 junto 132, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kami sudah upayakan Prapid namun karena situasi pandemi covid-19 prapid baru diterima tanggal 18 Mei 2020 dan akan bersidang 12 Juni 2020 di Pengadilan Negeri(PN) Medan, “kata Eilen Prahmayanthy Siregar SH.
Merasa tidak melakukan tindakan melawan hukum, sambung Eilen Prahmayanthy menyebutkan, Husen pun tak terima statusnya disebut DPO.
Dan menurutnya, penerapan hukum kepada seseorang tersangka atau terdakwa seharusnya disebutkan dalam surat penahanan minimal dua alat bukti yang cukup. Namun sampai saat ini tidak bisa dijelaskan barang bukti dalam kasus Husen.
Selanjutnya, mirisnya tanggal 25 Maret 2020, Husen juga mendapatkan perlakuan tindak kekerasan fisik maupun psikis oleh petugas.
” Anehnya saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun benda-benda yang dilarang undang undang. Bagi kami hal seperti ini kasus hukum prematur dalam menetapkan terdakwa tanpa disertai barang bukti, “ungkapnya.
Pengacara dari Kantor Hukum ‘Ciri Keadilan’ menjelaskan seseorang ditetapkan DPO apabila sudah dilakukan pencarian maupun pemanggilan. Jadi pernyataan DPO kepada Husen terlalu prematur.
“Faktanya klien kami masih beraktivitas, sebab klarifikasi dengan kepala lingkungan tempat tinggalnya Husen, selama dinyatakan DPO tidak ada satupun pihak manapun menanyakan keberadaan klien kami, ” jelasnya.
Kata, Asrul Aziz Hasibuan SH rekan Eilen Prahmayanthy Siregar SH berharap kejaksaan dan hakim agar supaya benar – benar meneliti perkara Husen yang akan bersidang di PN Medan.
” Semoga klien kami ini mendapatkan keadilan. Karena Husen tidak ada melakukan tindak pidana apapun seperti dalam surat penahanan tersebut. Kami akan minta kepada Jaksa Agung maupun Makhamah Yudisial agar perkara ini menjadi perhatian, “pintanya.
Kapolsek Medan Timur melalui Kanitreskrim Iptu ALP Tambunan SH MH saat dikonfirmasi penangkapan dan status Husen Syukri dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika tanpa pengumuman status DPO Husen sebelumnya.
“Berkasnya sudah lengkap (P21) tahap 2 dan saat ini Husen Syukri sudah tahanan Jaksa. Kemudian, bukti komunikasi antara tersangka M Amin dan Husen Syukri,”ujar Iptu ALP Tambunan kepada Orbitdigitaldaily.com, Rabu(3/6/2020).
Iptu ALP Tambunan menjelaskan kasus yang menjerat Husen itu hanya berdasarkan pengembangan dari kedua tersangka sebelumnya M Amin dan Tri Utari, dimana keterangan saksi M Amin mengambil barang ekstasi 26 butir dari Husen Syukri di Tanjung Morawa.
“Hasil cek urine, Husen Syukri positif narkotika jenis methapetamin dan ampethamin. Yang jelas kalau alat buktinya tidak cukup tak mungkin diterima jaksa. Sedangkan berkas perkara sudah lengkap (P21) dan sudah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2 ) ke JPU,” sebut Tambunan.
Reporter : Toni Hutagalung