Ketika ditanya apakah Dinas Kesehatan Kota Ternate menjelaskan secara mendetail alasan dokter ASN kota tersebut berstatus pegawai titipan di Kabupaten Batubara, Sofyan Ali menerangkan bahwa alasannya istri sang dokter bertugas di daerah tersebut.
“Kemarin sempat disinggung bahwa istrinya di situ. Bekerja di situ. Sehingga yang bersangkutan juga ikut ke situ. Tetapi ini harusnya ini sudah menjadi penegasan. Harus ditegaskan oleh pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan. Tolong dilakukan penertiban,” terangnya.
Disinggung apakah kasus seperti dokter Muhammad Rizal Sangaji banyak terjadi di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali mengatakan tidak.
“Kalau dari data ini, sebenarnya tidak. Jadi rata-rata dokter yang pergi sekolah spesialis biasanya kalau sudah selesai kembali. Cuman kasus dokter ini (Rizal Sangaji) yang belum kembali. Sudah selesai, tetapi kemudian belum mau kembali,” katanya.
Informasi sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut mempertanyakan legalitas dokter ASN Ternate berpaktek di Kabupaten Batubara.
Dokter dimaksud ialah Muhammad Rizal Sangaji, staf di Puskesmas Gambesi, Dinas Kesehatan Ternate berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Walikota Ternate pada 26 April 2013 silam.
“Ombudsman akan mempertanyakan soal ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara. Itu langkah pertama yang segera kita lakukan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar ketika ditemui di kantornya, Jalan Sei Asahan No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, (25/11/2021) pekan lalu.







