Dugaan Korupsi Penanganan Covid-19 di Samosir, Sekda Jabiat Hormati Proses Hukum

Kantor Kejati Sumut. (Foto/Ist).

MEDAN I Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menetapkan 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19, Kabupaten Samosir, Jumat (14/1/2022).

Belanja penanganan status siaga darurat sebesar Rp 1,8 miliar tahun anggaran (TA) 2020 Kabupaten Samosir terendus indikasi dugaan korupsi hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar.

Pasalnya, hasil pemeriksaan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 944.000.000, dari total anggaran Rp 1,8 miliar yang dikelolah 5 dinas Pemerintah Kabupaten Samosir sejak 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 silam.

Menariknya, kasus pengadaan penanggulangan bencana non alam tersebut sebelumnya cukup alot dan menggegerkan warga samosir pasca status tersangka JS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir kandas pasca putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan permohonan tersangka.

Tak ingin kandas begitu saja, akhirnya tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus hingga ke penyidikan setelah tim Pidsus Kejatisu menggelar ekspose dan cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyidikan.