Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Eggi Sudjana dalam kasus dugaan maker.
Tokoh 212 Eggi Sudjana itu mengatakan telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi, saya jadi tersangka,” ujar Eggi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).
Surat tersebut, kata Eggi, adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum. Dalam surat yang ditunjukkan fotonya oleh Eggi kepada CNNIndonesia.com, pria tersebut diminta datang memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB, 13 Mei 2019.
Sebelumnya Eggi dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal ‘people power’ saat berorasi di depan rumah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
Kala itu, dari video yang viral, Eggi berorasi, “Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?.”
“Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah,” demikian cuplikan penggalan video pernyataan Eggi di depan rumah Prabowo yang viral.
Pernyataan Eggi di sana kemudian diadukan Suriyanto dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim pada 19 April 2019.
Dalam surat panggilan pemeriksaan Eggi, pria yang juga dikenal sebagai Caleg PAN dalam Pemilu 2019 tersebut dikenakan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana
Namun, ketua tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis menyatakan pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya itu mengada-ada. Berbeda dengan pasal yang tercantum dalam pemanggilan Eggi sebagai tersangka, Damai menyatakan laporan Suriyanto justru menggunakan pasal 160 KUHP.
“Materi pasal LP berbeda dengan penetapan tersangka oleh penyidik. Ibarat dilaporkan mencuri ayam akan tetapi ditetapkan sebagai pencurian kerbau ? Sehingga perlu dipertanyakan legal standing penyidik dalam penetapan TSK-nya BES,” demikian pernyataan Damai yang disebar lewat aplikasi pesan.
Damai mempertanyakan apakah Suriyanto mengubah pasal pada pelaporannya, dan jika memang ada yang diubah seharusnya Eggi belum bisa dijadikan sebagai tersangka. Karena, sambung Damai, Eggi belum pernah diperiksa terkait penggunaan pasal yang baru tersebut.
“Apakah pasal makar adalah pengembangan atau bisa-bisanya penyidik-penyidik sendiri dengan mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” ujar DAamai.
Selain itu, Damai menegaskan substansi yang disampaikan Eggi selama ini adalah ‘bila terjadi kecurangan dalam pemilu atau pilpres, maka perlu ada people power’
“Tentu people power yang dimaksud berbagai unjuk rasa yang sering terjadi dan bisa saja diarahkan ke MA. Selaku Yudikatif oleh karena dianggap BES (Eggi Sudjana) peran eksekutif dan legislatif kurang memadai atau tumpul. Bukan Makar seperti sangkaan penyidik dalam surat panggilannya,” ujar Damai.
Sementara itu, pada 7 Mei 2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan polisi akan menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power yang diserukan sejumlah pihak pascapenyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.
sumber: CNNIndonesia