JAKARTA | Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, resmi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Ia ditunjuk dan dilantik pada Jumat (24/07/2026), menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilantiknya Kuntadi menjadi Jampidsus usai Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Dalam dunia penegakan hukum, nama Kuntadi sudah tidak asing lagi. Ia merupakan jaksa yang telah menduduki berbagai posisi strategis. Berikut rekam jejaknya.
Kuntadi merupakan seorang jaksa yang lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996 dengan menjabat sebagai staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kemudian, ia menjadi jaksa fungsional.
Kuntadi tercatat pernah menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus Menonjol
Pada 2020, ia memulai kariernya sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2022, ia dipercaya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Di bawah kepemimpinan Kuntadi, terdapat beberapa kasus menonjol yang pernah ditangani, yaitu perkara korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menjerat suami selebritas Dewi Sandra, Harvey Moeis.
Kasus lainnya adalah korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada 2020 hingga 2022. Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka.
Pada 2024, Kuntadi mengemban jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Setahun kemudian pada April 2025, ia dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.
Selang beberapa bulan kemudian, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Pada masa tugasnya, BPA berhasil menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jumlah tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair dan pemulihan aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus penggelapan uang.
Tak lama menduduki jabatan Kepala BPA, kini Kuntadi dipercaya menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Ant







