Komjak Minta Tim 9 Gunakan “Kacamata Kuda” Tangani Kasus Febrie

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi

JAKARTA | Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta Tim 9 Kejaksaan Agung menggunakan “kacamata kuda” dalam menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kita minta mereka gunakan kacamata kuda saja. Enggak usah mendengarkan kanan-kiri. Fokus pada penguatan dan memaksimalkan alat bukti dan perbuatan pidananya,” kata Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia juga menilai bahwa jaksa anggota Tim 9 yang mayoritas merupakan alumni jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki rekam jejak yang baik.

“Kesembilan orang tersebut dalam catatan Komjak adalah jaksa-jaksa yang punya rekam jejak yang sangat baik, berintegritas, dan profesional,” katanya.

Dirinya memastikan bahwa Komjak akan turut mengawasi setiap tahapan penanganan perkara korupsi ini.

Diketahui, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024.

Dalam penanganannya, Polri telah mengalihkan proses penyidikan kasus ini kepada Kejaksaan Agung. Adapun Kejaksaan telah menetapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara tersebut.

Kesembilan penyidik dimaksud meliputi; Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono.

Lalu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo. Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *