JAKARTA | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada dini hari , Sabtu (11/07/2026).
” Pada sabtu 11 Juli 2026 bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Ardiansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus” Ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang suprianta dilansir dari video Unggahan Instagram lambe_turah
Anang menjelaskan pengunduran diri Febrie adriansyah adalah sebagai bentuk komitmen kejaksaan agung menjaga integritas seiring dengan adanya proses hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian.
Ia juga menyampaikan Kejaksaan agung menghormati keputusan Febrie ardiansyah mundur dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan memastikan penanganan perkara akan berjalan semestinya.
“Kejaksaan agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan Seluruh tugas,fungsi serta penanganan perkara dilingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku ” Kata Anang dalam Video tersebut
Anang juga turut mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan Azas Hukum Praduga tak Bersalah.
Sebelumnya, pada Rabu (08/07/2026), penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat Kamis (09/07/2027).
Terkait kediaman di Sentul, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok. Dilansir dari Hukum Online
Adapun seluruh rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih terus didalami penyidik.
Sementara itu Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah polisi adalah memang benar adalah rumahnya.
Ia juga menjelaskan terkait duit dan puluhan kilogram emas di rumahnya yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya ya, ada bangunannya, bisa nanti dicek” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat(10/07/2026).dilansir dari Tempo
Febrie menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai penggeledahan rumahnya di Sentul yang menjadi salah satu lokasi penyitaan uang tunai dan emas batangan oleh penyidik Polri. (OM-012/R/Temp/Hukum Online)







