Medan  

Kejati Sumut Terima Surat Edaran, Tegaskan Hubungan dengan Polri Baik

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tentang peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi merupakan instruksi yang berlaku bagi seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia dan tidak berkaitan dengan hubungan antarlembaga penegak hukum.

“Iya, benar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi di Medan, saat dikonfirmasi mengenai surat edaran tersebut, Jumat (10/7).

Rizaldi mengatakan surat yang diterbitkan pada 8 Juli 2026 itu wajib dipatuhi seluruh insan Adhyaksa, bukan hanya Kejati Sumut.

“Bukan Kejati Sumut saja, tetapi seluruh warga Adhyaksa di seluruh Indonesia harus mematuhi isi surat tersebut. Surat seperti ini juga secara berkala dikirim ke seluruh jajaran,” ujarnya.

Ia menegaskan surat tersebut tidak berkaitan dengan proses penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan kepolisian dalam perkara yang belakangan menjadi perhatian publik.

“Coba lihat tanggal suratnya, surat tersebut lebih dahulu keluar baru ada peristiwa. Surat seperti itu terus dikirim ke jajaran, bukan kali ini saja,” katanya.

Menurut Rizaldi, hubungan Kejati Sumut dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara tetap berjalan baik.

“Baik-baik saja hubungan dengan Polri, tidak ada berpengaruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan penerbitan surat tersebut merupakan langkah rutin Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kewaspadaan internal, terutama saat kejaksaan menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Surat edaran tersebut antara lain menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan meningkatkan pemantauan perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, mengoptimalkan deteksi dini dan pelaporan, memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen.

Kemudian fasilitas kantor, meningkatkan pengawasan internal, mengelola komunikasi publik secara terkoordinasi, dan tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku. Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *