Ini Kebijakan Kepala Rutan Kelas IIB Natal Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

Serta penerimaan tahanan titipan pengadilan ( A III ), harus di swab terlebih dahulu dengan disaksikan oleh petugas Rutan Natal yang hasilnya non reaktif, barulah diterima di Rutan Natal serta ditempatkan dalam kamar isolasi selama 14 hari

Selain itu, untuk mencegah penyebaran covid-19 masuk ke dalam Rutan Kelas IIB Natal, Ka.Rutan juga mewajibkan seluruh pegawai untuk mencuci tangan sebelum masuk ke dalam Rutan serta melakukan penyemprotan handsanitizer, melakukan pengukuran suhu tubuh, memakai masker, menjaga jarak dan wajib mengikuti vaksinasi tanpa terkecuali. Bahkan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, seluruh pegawai dilarang untuk mudik. Langkah-langkah dan upaya yang telah dilakukan, diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

Reporter : A Lubis