Ini Motif Pembunuhan Siswi di Tebing Tinggi

Menurut Agus, pelaku yang diketahui bernama Isramadan alias Madan alias Ginjek (37) warga jalan Dr. Hamka gang merbok Kelurahan Bulian Kecamatan Bah Jenis Kota Tebing Tinggi.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, pelaku Ginjek ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di dalam kamar warung nasi Ojolali Kilometer 24 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau pada tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB

Atas perbuatannya, pelaku Ginjek diancam dengan pasal 30 ayat (3) Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan kurungan lima belas tahun penjara”. Ucap Agus mengakhiri.

Reporter : Pujianto