Aceh  

Ini Tuntutan Karyawan PT Rundeng, Menyusul Aksi Mogok Kerja

Puluhan karyawan saat menggelar aksi mogok kerja dan berkumpul di halaman Pabrik PT RPP, Rabu (26/2/2020)


ACEH SINGKIL- Sekitar 60-an karyawan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) PT Rundeng Putra Persada (RPP) di Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Aceh Singkil melakukan aksi mogok kerja, Rabu (26/2/2020)


Aksi mogok kerja itu dilancarkan menyusul tuntutan mereka yang mempertanyakan SK, sebagai karyawan tetap atau SKU yang hingga kini belum juga dikeluarkan perusahaan.

Aksi saling dorong juga sempat terjadi di Pos Pengamanan perusahaan, lantaran para karyawan yang hendak menyerahkan, surat pemberitahuan aksi mogok kerja tersebut ditolak oleh pihak pengamanan. Alasan manager tidak berada ditempat.

Suasana mulai mendingin setelah pihak Badan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi, Polsek, dan Koramil berusaha mendinginkan agar tidak terjadi perselisihan antara pengamanan dan karyawan.

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) PT RPP, Pendi Tinambunan dalam orasinya menyampaikan beberapa poin tuntutan mereka.

Diantaranya mereka minta ditetapkan status sebagai Karyawan Tetap. Dengan dikeluarkan SK seluruh anggota SPSI sesuai data organisasi keanggotaan.

Kemudian SOP jam kerja yang harus disesuaikan regulasi. Yang diatur dalam UU 40 jam kerja dalam seminggu. 7 jam sehari dengan 6 hari kerja yang diberlakukan saat ini.

Kemudian permohonan APD, yang merupakan kewajiban perusahaan dan dapat ditetapkan life time penggantian APD, termasuk kelengkapan baju dinas security.

Pemberlakukan UMP juga harus sesuai regulasi. Dan tidak membedakan gaji pekerja training dengan karyawan tetap, terangnya.

Kami sudah bekerja 4 tahun tapi belum jelas status sebagai karyawan. Kami minta status kami diperjelas jangan berbelit-belit. Kami mau kerja tapi hak kami jangan di dzolimi,” sambung Ahmad Sukri salah satu pekerja lainnya.

Pendi menambahkan, sebelumnya perusahaan sudah berjanji untuk merealisasikan tiga poin tuntutan diantaranya pada pertemuan 2 Januari 2020. Namun kenyataannya sampai ini belum terealisasi.

Pendi juga menyebutkan, mereka juga di berikan surat peringatan (SP) lantaran aksi mogok kerja yang dilakukan selama tiga hari.

Padahal katanya, mereka sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi mogok kerja ke Polres Aceh Singkil, Polsek Singkohor, Dinas Tenaga Kerja, Bupati dan DPRK, terangnya.

General Manager (GM) PT Rundeng Putra Persada Zulkarnaen mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja awal Januari.

Termasuk 9 poin tuntutan karyawan tersebut sudah diupayakan, dan tiga poin tuntutan sebagian sudah direalisasikan.

Zulkarnaen menyebutkan, para karyawan pabrik itu, disebutkannya sudah berstatus karyawan tetap. Sudah dikeluarkan SK, namun mereka minta SK ditandatangani direksi, itu tidak bisa SK diteken oleh GM.

Termasuk upah karyawan juga sudah sesuai UMP dan melebihi, hingga mencapai 4,5 juta per bulan. Bahkan gaji karyawan yang sudah over time juga dibayar, terangnya.

Reporter : Saleh