LABUHANBATU I Dua orang pelaku pembacokan terhadap Tumirin (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) setelah 1 bulan lebih diburu atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial KPH alias Kasan (28) dan HAP alias Adwan (24) keduanya warga Kelurahan Bandar Durian, Kabupaten Labura itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2024/SPKT.UNIT SABHARA/POLSEK AEK NATAS/RES-LAB.BATU/POLDA SUMUT, tanggal 18 Maret 2024.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Parlando Napitupulu,
Minggu (27/4/2024) menjelaskan, kejadian itu bermula pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 lalu sekira Pukul 18.30 WIB yang saat itu korban dan istrinya bernama Itawati sedang berbuka puasa di dalam rumah korban di Lingkungan VI Aek Baringin, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.
Secara tiba-tiba datang seorang pria tidak dikenal dengan berpakaian baju kaos lengan panjang warna hitam, memakai helm sambil membawa sebilah parang langsung masuk ke dalam rumah korban dan menghampiri korban yang sedang berbuka puasa, bertanya kepada istri korban, “Mana Tumirin’, mendengar namanya disebut korbanpun langsung berdiri sambil berkata “Siapa ya”.
Melihat korban yang ditanya berdiri, seketika itu juga pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membacok korban mengunakan sebilah parang yang melukai kaki dan tangan korban, setelah itu pelaku berlari meninggalkan lokasi kejadian bersama temannya yang sudah menunggu di luar menggunakan sepedamotor, papar Parlando.
Selanjutnya, sambung Parlando, berdasarkan laporan yang diterima tim Opsnal Reskrim Polsek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi Siagian turun kelokasi kejadian guna melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah orang saksi, dan mengetahui identitas pelaku yang kemudian dilakukan pengejaran
Setelah sebulan lebih melakukan pencarian, akhirnya membuahkan hasil dimana pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira Pukul 10.20 WIB, pelaku KH alias Kasan ditangkap di belakang rumahnya di Bandar Ujung, Kelurahan Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan selanjutnya dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan, jelas Parlando.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku KH alias Kasan mengakui bahwa saat melakukan penganiayaan bersama temannya HAP alias Adwan yang juga warga Kel Bandar Durian,” terang Parlando.
Mendengar pengakuan pelaku, tim Opsnal langsung menjemput pelaku HAP alias Adwan yang berada di Lapas Rantauprapat menjalani hukuman dalam perkara lain.
“Pada saat dipertemukan, kedua pelaku mengakui bahwa aksi sadis yang mereka lakukan atas suruhan org lain berinisial AR penduduk Kelurahan Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan upah sebesar Rp.1,5 juta yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang,” tutup Parlando.
Reporter : Robert Simatupang







