Medan  

Mayday SP – SB Minta Wasker Dikembalikan ke Kabupaten/Kota

Pernyataan sikap 34 serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Medan dalam rangka Mayday

MEDAN | Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Medan meminta Pengawas Ketenagaankerjaan (Wasker) yang berada di Disnaker Provinsi agar dikembalikan ke Disnaker Kabupaten/Kota.

Permintan ini disampaikan pada saat perayaan Mayday Hari Buruh Internasiobal 1 Mei 2024
dalam salah satu pernyataan sikap serikat pekerja serikat buruh.

Pernyataan sikap 34 serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Medan yang dibacakan salah seorang perwakilan serikat pekerja Habibul Hasan SH dari SBNI Kota Medan di hadapan Wakil Walikota Medan H Aulia Rahman Kadisnaker Kota Medan Illyan C Simbolon Forkompimda Kota Medan serta ribuan pekerja dan buruh yang memenuhi gedung Gelanggang Remaja Jalan Sutomo Medan, Rabu (01/05/2024).

“Kami meminta pengawas ketenagakerjaan agar disatukan dengan Disnaker kabupaten/kota. Selain itu serikat pekerja dan serikat juga minta UU Cipta Kerja agar segera dicabut,” tegas Habibul Hasan.

Sementara itu Aulia Rahman menyatakan sepakat dengan pernyataan serikat pekerja dan serikat buruh terkait dengan pengawas Ketenagakerjaan disatukan dengan Disnaker kabupaten kota

Menurutnya salah satu permasalahan bahwa pengawas berada di tingkat provinsi padahal permasalahn pekerja dan buruh terkait pengawasan banyak berada di kabupaten kota.

Disamping itu perlu dilakukan peningkatan kesejahteraan para pekerja dan buruh di Kota Medan.

“Kami berusaha memperbaiki upah di Kota Medan,” janji Aulia Rahman.

Usai acara Habibul Hasan menjelaskan pernyataan sikap serikat pekerja dan serikat buruh Kota Medan meminta pengawas Ketenagakerjaan yang berada di Disnaker Provinsi dikembalikan ke Disnaker kabupaten kota karena selama ini para pekerja yang ingin melaporkan pelanggaran hak normatif menemui kesulitan karena harus melapor ke provisi yang UPT-nya terbatas jumlahnya.

“Ini hanya mempermudah pekerja dan buruh dalam melaporkan pelanggaran hak normatif,” pungkas Habibul Hasan.

Seperti diketahui sejak diberlakukanya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pengawas ketenagakerjaan yang semula berada di kabupaten kota menjadi di bawah Pemerintahan Provinsi.

Pemerintaan daerah provinsi mempunyai wewenang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan serta penetapan sistim pengawasan ketenagakerjaan dan pengelolaan tenaga pengawas.

Reporter : AM Tanjung