Medan  

Waktu Sampai 30 Mei, Pemko Medan akan Bongkar Centre Point

Cetre Poin akan dibongkar/Dok

MEDAN | Mal Centre Point salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, dilakukan penyegelan dan pembongkaran oleh Pemko Medan, Rabu (15/5/2024).

Para pengunjung serta karyawan gerai di Mal Centre Point juga terlihat menuju pintu keluar.
Petugas Satpol PP memberikan peringatan untuk mengosongkan ruangan.

“Kepada pengunjung dan karyawan Gerai Mal Centre Point untuk meninggalkan pusat perbelanjaan,” ucap petugas Satpol Pp sambil berkeliling ke setiap lantai mall.

Akhirnya penyegelan dilakukan sekitar pukul 11:15 WIB, oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.Dengan memasang baliho pemberitahuan bahwa mall ini telah disegel.

Menurut Walikota Medan, pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.

“Ini sudah lama sebenarnya. Sudah diingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011, sehingga total tunggakannya mencapai Rp250 miliar,” jelasnya, Rabu (15/5)

Bobby juga mengatakan sejak bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.

“Mulai pertama sekali dibangun mal sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp 250 miliar,” katanya.

Tak Miliki Izin

Ditegaskan Bobby Nasution, sejak didirikannya Mal Centre Point ini belum memiliki izin ke Pemko Medan.

“Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali,” tuturnya.

Dikatakannya, Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu. Pihaknya memberikadeadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.
“Namun belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak retribusi. Makanya ini akan ditutup.”jelasnnya

Dijelaskannya sejak tahun 2011-2021, Pemko terus melakukan penagihan. Mulai dari penagihan PBB hingga retribusi.

“ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Tapi Kami berfokus pada kewajiban dari mal ke pemko, gak ikut campur ke pihak lain,” jelasnya.

Di tahun 2021 lalu Mal Center Point juga pernah disegel, Bobby membenarkan hal itu.

“Benar. Tapi itu pajak yang berbeda. Mereka tidak bayar PBB, waktu itu nilainya Rp 50 miliar. Sampai hari ini mal, ini belum bayar PBB juga,” jelasnya.

Diterangkannya, Mal Centre Point ini tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) begitupun dengan izin Pajak Bangunan (PBG).

“Kepemilikan lahan tidak ada yang jelas. Kalau sudah inkrah pembangunan ini ada BPN yang menyatakan akan keluarkan KPL,” jelasnya.

Sementara untuk menaikkan retribusi daerah, kata Bobby, setiap bangunan Kota Medan Ada PBG.

“Jadi pajak retribusi yang menunggak sebesar Rp 250 miliar ini belum sama apartemen milik Center Point,” jelasnya.

Namun, pihak PT ACK dan KAI meminta waktu sampai 30 Mei 2024.

“Tapi kalau sampai 30 Mei tidak ada uang masuk, maka akan kami bongkar,” jelasnya.

Reporter : Iwan GB