Medan  

Diduga Ada Pengondisian Dokumen Tender, Pokja Sergai Diminta Hentikan Proses Lelang TA 2026

Mantan Ketua Kadin Deli Serdang, Hariman Tua Dibata Siregar usai memberikan keterangan

MEDAN | Mantan Ketua Kadin Deli Serdang, Hariman Tua Dibata Siregar, bersama praktisi hukum Herman Harahap SH MH. mendesak Kelompok Kerja (Pokja) menghentikan sementara proses lelang sejumlah paket pengadaan di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2026.

Keduanya menilai terdapat persyaratan dokumen yang diduga bermasalah dan berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Hariman menegaskan, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha.

Menurutnya, persyaratan yang disusun terlalu spesifik berpotensi mengarah pada peserta tertentu dan bertentangan dengan prinsip pengadaan pemerintah. maka semangat pengadaan yang transparan dan berkeadilan telah kehilangan maknanya.

“Tender pemerintah bukan milik segelintir orang, tender adalah instrumen negara untuk mendapatkan penyedia terbaik melalui persaingan yang sehat, bukan arena yang dipenuhi syarat-syarat yang diduga mengarah pada peserta tertentu. Jika benar demikian, ini merupakan kemunduran serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa,” tegas Hariman Siregar, Selasa (30/06/2026)

Hariman menilai Pokja tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kewenangan membentuk norma baru yang melampaui ketentuan Peraturan Presiden maupun Peraturan LKPP.

“Setiap persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum justru berpotensi menjadi penghalang bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat,” ucapnya.

Hanya Formalitas

Sementara itu, Herman Harahap menyatakan pihaknya telah menyampaikan Teguran Hukum (Legal Warning) kepada Pokja Serdang Bedagai sebagai bentuk peringatan agar proses pengadaan tidak terus berjalan dengan dokumen yang diduga mengandung cacat administratif dan bertentangan dengan prinsip pengadaan pemerintah.

“Dalam dokumen yang kami kaji, terdapat sejumlah persyaratan yang patut dipertanyakan dasar hukumnya. Jika proses tetap dilanjutkan tanpa dilakukan perbaikan, maka akan muncul dugaan kuat bahwa peringatan hukum telah diabaikan secara sadar. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan merugikan kepentingan publik,” ujar Herman.

Menurut Herman, apabila tidak ada perbaikan terhadap dokumen tender, pihaknya akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum, termasuk menyampaikan laporan kepada APIP, LKPP, Ombudsman RI, KPPU, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Hariman juga mengingatkan bahwa anggaran pengadaan merupakan uang rakyat sehingga setiap proses harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari dugaan pengaturan.

“Jangan sampai masyarakat menilai tender pemerintah hanya formalitas karena pemenangnya sudah dapat diprediksi sejak dokumen disusun. Kepercayaan publik terhadap pemerintah dipertaruhkan dalam setiap proses pengadaan,” katanya.

Seperti Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sukai Damai Kecamatan Sei Banban, dapat dipastikan pememanganya diduga itu Adalah CV. Khayra Permata biarpun CV Batu Gana City memiliki penawaran jauah lebih rendah, itulah sebab dugaan settingan persyaratan yang dibuat Pokja.

Untuk itu keduanya meminta Pokja segera mengevaluasi dan merevisi persyaratan yang dipersoalkan, menerbitkan addendum dokumen pemilihan, memperpanjang masa pemasukan penawaran, serta memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel. (OM-012/R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *