ACEHSINGKIL (orbitdigital): Sudah tujuh orang saksi diperiksa pasca insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja Dedi Kasi (19) oleh oknum Polisi, pada acara pesta pernikahan di Desa Siderejo Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Selasa (16/7/2019) mengatakan, sudah tujuh saksi diperiksa, dan masih dalam tahap penyelidikan, untuk mengetahui seperti apa awal mula kejadian sebenarnya.
Apakah dalam rangka penegakan hukum anggota tadi mengeluarkan senjata atau situasi yang memang terdesak, sehingga harus mengeluar senjata, katanya saat didampingi Wakapolres Kompol Sutan Siregar dan Kabag Ops Kompol Erwinsyah, Kasat Intel AKP Adriamus dan Kasat Binmas AKP Manurung.
Begitupun katanya, Kapolres belum bisa memastikan penembakan terjadi akibat kelalaian anggotanya. Sebab informasi dari hasil penyelidikan, dari kronologis kejadian, Minggu (14/7/2019) dinihari, sekira pukul.12.30 WIB, saat itu situasi sudah mengarah ke anarkis dan terjadi di tiga titik hingga menimbulkan perkelahian serta bau minuman keras kemungkinan ada yang dalam keadaan mabuk.
Selanjutnya, meski musik berhenti namun sudah banyak juga korban yang dipijak-pijak dan dipukuli. Sementara pelaku berinisial RD yang merupakan personel Sat Sabhara Polres Aceh Singkil merupakan salah satu keluarga yang melaksanakan hajatan.
Dari pemeriksaan yang diperoleh, anggota disebutkan sudah memberikan tembakan peringatan dua kali dengan senjata jenis pistol revolfer dinas.
Namun senjata tidak meletus atau proyektil tidak keluar (meletus) setelah ditembakkan. Terbukti dari hasil pemeriksaan dua butir peluru yang sudah bekas pukulan pelatuk namun masih tertinggal dalam silinder pistol.
Setelah itu senjata sempat dimasukkan lagi kesarang, namun karena sekelompok pemuda semakin ricuh, dengan menggunakan kayu dan batu, yang diambil dari lokasi kejadian serta saling dorong sehingga pelaku mengeluarkan lagi senjatanya.
Kendati untuk sanksi hukuman yang akan diberikan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan apakah senjata meletus akibat kelalaian. Jika akibat kelalaian pelaku akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres juga memastikan bahwa pelaku telah memenuhi syarat untuk memegang senjata api.
Termasuk izin kepemilikan dan telah melewati tes psikologi Desember 2018. Sebab RD berpangkat Bripka sebagai personel di Satuan Sabhara mendapat tugas khusus sebagai Aide-de-camp (ADC) atau ajudan Wakil Bupati Aceh Singkil.
Sementara pelaku RD saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih diamankan oleh Kasie Propam Polres Aceh Singkil. Berikut barang bukti dua butir peluru yang tidak meletus saat tembakan peringatan, ucap Andrianto yang menyebutkan selain pihak Polres, penanganan kasus tersebut juga obyektifitas dilaksanakan oleh Polda Aceh.
Sebelumnya, seorang remaja Dedi Kasi, warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala mengenai persis bagian atas pelipis sebelah kanan.
Penembakan oleh oknum Polisi itu terjadi saat hiburan kibot pesta pernikahan di Desa Siderejo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, yang sebelumnya sempat terjadi perkelahian antar kelompok pemuda yang sempat dilerai RD. (Ao-09/10)