MEDAN | Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarutung mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara mengusut tuntas dan tidak melindungi oknum pejabat video mesum sesama ASN Pemkab Tapanuli Utara.
Desakan itu disampaikan saat aksi damai di halaman Gedung Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Jl K.H Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (6/6/2024). Spanduk perilaku amoral oknum pejabat teras Kabupaten Tapanuli Utara turut menghiasi aksi protes puluhan mahasiswa.
Mahasiswa asal Tapanuli Utara secara lantang menyebut Inspektorat Sumut dianggap lamban, bahkan berlarut – larut menangani persoalan video adegan mesum oknum Sekda Taput dengan seorang oknum ASN berparas cantik.
“Adegan mesum oknum pejabat Taput sangat merusak tatanan sosial masyarakat. Tentunya, seorang pejabat publik harus panutan dan tauladan. Kota Tarutung adapah pusat pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara dan sebagai kota wisata rohani tetapi perilaku oknum pejabatnya justeru tidak bermoral,” kata Bolas Purba dalam orasinya.
Aksi damai GMKI itu bukan tak beralasan, sebab sejak kasus video mesum sesama ASN beredar luas dikalangan masyarakat Tapanuli Utara hingga aksi unjukrasa awal Mei 2024 di gedung DPRD Taput, Kantor Bupati Taput dan Polres Taput bergulir tetapi hampir seluruh multi stakeholder diam berpangku tangan menanti kemarahan rakyat.
Bahkan Inspektorat Sumut dianggap kurang tanggap pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Pasalnya Pj Gubernur Sumatera Utara Dr Hassanudin telah angkat bicara sebelumnya pasca aksi tak senonoh kedua oknum ASN Pemkab Tapanuli Utara itu viral di media sosial dan media massa.
“Kami masyarakat Tapanuli Utara sudah resah atas perbuatan amoral oknum sekda berinisial IS tetapi Inspektorat Sumut belum menjawab laporan surat kami, dan tidak ingin dipimpin pejabat berprilaku mesum. Untuk itu, kami minta Inspektorat bertindak tegas dan tidak tebang pilih kasus amoral sekda Taput”terangnya sembari menjelaskan pihaknya telah diminta keterangan sementara oknum terduga belum pernah dipanggil atau diperiksa.
Kewenangan Tumpul
Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Murdianto didampingi Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Hafidz Siregar menghargai dan mengapresiasi kepedulian GMKI Cabang Tarutung terhadap kinerja pemerintahan Sumatera Utara.
Meski demikian, Inspektorat Sumut tidak dibenarkan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka karena bersifat rahasia sebagaimana PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Laporan GMKI Cabang Tarutung sudah kami tindaklanjuti, termasuk yang diadukan dan pihak terkait juga sedang berproses. Tidak benar bila ada informasi yang mengatakan Sekda Taput belum diperiksa. Selain itu, ada beberapa tempat yang harus kami tinjau seperti di Medan dan Kota Tarutung, tentu butuh waktu” kata Hafidz mengawali debat.
Debat cukup serius diruang rapat lantai II gedung Inspektorat Sumut, Hafidz menuturkan kewenangan Inspektorat bersifat rekomendasi terhadap pejabat yang berwewenang melaksanakan sanski terhadap bawahannya.
Jika pejabatnya tidak melaksanakan saksi bukan lagi ranah Inspektorat, malah mengundang reaksi keras dari GMKI karena persoalan pelanggaran disiplin kalangan ASN bakal tumpang – tindih kepentingan dan Inspektorat sangat gampang dikendalikan pemilik kekuasaan.
“Kami hanya memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan sanksi di instansi tersebut. Kami tidak bisa mencampuri diluar kewenangan” ujar Hafidz sebelum mengakhiri argumentasinya.
Mantan Bupati Nikson
Sebelumnya GMKI melontarkan tuntutan aksi dan pernyataan sikap menolak pejabat mesum di Tapanuli Utara. Sebab, Kota Tarutung dikenal kota wisata rohani, Salib Kasih di Dolok Siatas Barita telah mengaharumkan Tapanuli Utara ke penjuru dunia.
Bolas Purba menuturkan wisata rohani Salib Kasih dan Kantor Pusat HKBP tercoreng, bahkan runtuh kepercayaan publik karena ulah video adegan mesum oknum pejabat di masa kepemimpinan Bupati Nikson Nababan – Sarlandy Hutabarat, telah beredar luas di masyarakat.
“Sangat tidak etis jika oknum amoral dijabat berperilaku mesum. Seakan tidak rahasia umum lagi banyak pejabat berperilaku mesum, selingkuh sesama ASN. Hal ini sangat merusak tatanan sosial masyarakat karena pejabat publik tercebur perilaku amoral,” kata Bolas.
Menurutnya, dinamika sosial ditengah lingkungan pejabat, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarutung memiliki Tri Panji, Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, dan Tinggi Pengabdian menolak keras oknum-oknum yang merusak nama baik kota wisata rohani.
Untuk itu, GMKI Cabang Tarutung secara tegas menyatakan sikap:
- Meminta Inspektorat Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Sekda Tapanuli Utara, yang diduga pelaku video mesum bersama pegawai Pemkab Tapanuli Utara yang telah mutasi ke Bekasi.
- Mendesak Inspektorat Sumatera Utara memeriksa dan mengevaluasi oknum pejabat beristri lebih dari satu karena melanggar kode etik ASN dan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan.
- Inspektorat Sumatera Utara segera memanggil para ASN yang memiliki hubungan spesialis sesama ASN yang bukan suami – istri untuk diperiksa dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, sanksi bagi PNS yang berselingkuh dijatuhi hukuman disiplin berat diatur PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, meliputi:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kemudian, perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN tapi merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN. Core Values ASN adalah ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari
Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) selaku pengawas pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN mendorong instansi pemerintah melakukan pengawasan internal secara profesional.
Reporter : Toni Hutagalung