LABUHANBATU | Seorang pemuda berusia 19 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu saat berada di dalam sebuah rumah di Dusun IV Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (15/5/2025) siang, karena diduga mengkonsumsi narkoba.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik seorang warga. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Aek Natas segera melakukan penyelidikan dan sekitar Pukul 12.39 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan.
Setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan seorang pemuda berinsial MSN (19), warga Dusun IV Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,72 gram, 1 kaca pirek berisi sisa sabu seberat 1,27 gram, serta seperangkat alat hisap seperti bong, mancis, pipet, dan plastik klip kosong.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi sabu bersama temannya. Dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan merupakan hasil pembelian pribadi dengan uang sebesar Rp500.000.
Atas dasar temuan tersebut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Aek Natas selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama aktif antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian, ” ujar Syafrudin, Jumat (16/5/2025).
Diakhir keterangannya, Syafrudin menyebut, Polres Labuhanbatu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram.
Reporter : Robert Simatupang







