MEDAN | PT BWG, perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan yang menjadi rekanan di Sekretariat DPRD Sumatera Utara (Sumut) diduga belum memperbaharui pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)-nya yang telah kedaluwarsa ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan.
Padahal perusahaan itu diketahui sudah sejak awal 2024 hingga 2025 ini menjadi rekanan penyedia jasa tenaga keamanan di Sekretariat DPRD Sumut. Pagu anggaran belanja kegiatan tersebut pun cukup fantastis, yakni sebesar Rp4.541.634.073 pada tahun 2024 dan mencapai Rp5.193.409.000 pada tahun 2025, bersumber dari APBD Provinsi Sumut.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan pejabat Disnaker Kota Medan, masa berlaku pengesahan Peraturan Perusahaan PT BWG telah kedaluwarsa alias sudah melewati batas waktu (berakhir) pada 30 Desember 2023. Namun hingga kini PT BWG belum memperbaharui atau memperpanjang pengesahan PP-nya tersebut ke Disnaker Kota Medan.
“Perusahaan tersebut pernah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan terdaftar sampai 30 Desember 2023, tetapi sampai hari ini perusahaan keamanan itu belum ada memperpanjang peraturan perusahaannya ke mari (Disnaker Medan),” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial, Kelembagaan, dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Medan Hasanal Haris Harahap kepada Orbit, Kamis (27/2/2025).
Haris menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mengajukan pembaharuan pengesahan PP paling lama 30 hari kerja sebelum masa berlaku PP tersebut berakhir.
“Perusahaan wajib hukumnya mengajukan pembaharuan Peraturan Perusahaan paling lama 30 hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya Peraturan Perusahaan,” jelas Haris.
Ia menegaskan ada ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan tersebut. “Sanksinya sesuai Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan,” katanya tanpa merincinya lebih jauh.
Sementara itu dikutip dari kontrakhukum.com, ketidakpatuhan dalam melakukan wajib lapor ketenagakerjaan dapat berakibat pada sanksi yang tidak ringan. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, perusahaan yang tidak melakukan pelaporan dapat dikenai sanksi adminstratif berupa denda hingga pembekuan izin usaha.
Pihak Sekretariat DPRD Sumut melalui Kabag Umum, Efi Julianti, saat coba dikonfirmasi terkait persoalan ini belum memberikan tanggapan. Dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp tidak membalas meski terlihat notifikasi centang dua. Begitu juga saat ditelepon, tidak menjawab.
Sebelumnya, dari penelusuran Orbit, anggaran untuk jasa tenaga keamanan tahun 2025 di DPRD Sumut membengkak dari tahun 2024.
Untuk diketahui, di tahun 2024 anggaran belanja untuk jasa tenaga keamanan tersebut cukup fantastis yaitu Rp4.541.634.073 untuk pengadaan personel terdiri dari 1 orang manager, 3 orang danru, 1 orang administrasi, dan 80 orang personel.
Namun di tahun 2025 Sekretariat DPRD Sumut kembali menambah anggaran belanja jasa tenaga keamanan di DPRD Sumut menjadi senilai Rp5.193.409.000 yang juga bersumber dari APBD.
Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi tak menampik soal bertambahnya anggaran belanja pengadaan jasa tenaga keamanan di DPRD Sumut pada APBD tahun 2025. Ia mengatakan APBD 2025 disahkan oleh DPRD Sumut periode sebelumnya.
“Yang pertama APBD Sumut 2025 disahkan pimpinan DPRD SUMUT lama bukan yang baru. Kedua penyediaan keamanan sesuai protokoler pimpinan yang di atur dalam peraturan dan perundang-undangan. Yang terakhir tenaga keamanan pimpinan di sediakan perusahaan jasa tenaga keamanan,” tulis kader PKS tersebut melalui WhatsApp pada 7 Januari 2025.
Salman menjelaskan bahwa anggaran Rp5,1 miliar untuk jasa tenaga keamanan tersebut ruang lingkupnya mencakup untuk kebutuhan anggota, pimpinan, dan lingkungan DPRD secara menyeluruh baik yang melekat ataupun tidak melekat.
“5.1 M untuk jasa tenaga keamanan ruang lingkup anggota, pimpinan dan lingkungan DPRD secara menyeluruh baik yang melekat ataupun tidak melekat,” tulis Salman lagi.
Namun ketika disinggung apa urgensi anggaran belanja jasa tenaga keamanan di DPRD Sumut tersebut ditambah, mantan calon Wakil Wali Kota Medan itu menyarankan Orbit untuk langsung mempertanyakan hal tersebut ke Sekretariat Dewan (Setwan) dan pimpinan DPRD yang lama. (Tim)