KISARAN – Tujuh terdakwa sindikat penyelundup narkotika berupa 80 kilogram sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (11/12/2019).
Ketujuh sindikat narkotika yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) disidangkan secara terpisah. Terdakwa Adi Putra Sari alias Tyson, Ardiansyah alias Yun, Nazaruddin Manurung alias Nazar dan Zul AB alias Zul menjalani sidang di ruang Cakra Utama dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat.
Sedangkan Amiruddin alias Ami, Tarmizi alias Tar dan Hanafi alias An disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ulina Marbun.
“Para terdakwa, masing-masing dalam perkara ini kami dakwakan melanggar Pasal Primairnya yaitu Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Jan Maswan Sinurat.
Disebutkan Jan, bahwa ancaman dari pasal yang JPU terapkan kepada para terdakwa yaitu hukuman maksimalnya berupa hukuman mati.
“Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari BNN Pusat, tanggal 6 Januari nanti,” ucapnya.
Reporter : Suheri