MEDAN – Sekretaris Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Sumut Tahun 2020, Saut Aritonang mengatakan PPDB tahap II untuk SMA dan SMK jalur zonasi telah dibuka. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 19 Juni hingga 27 Juni 2020. Menerima 95.630 siswa baru atau kuota 63 %.
“Kuota siswa baru SMA/SMK di Sumut sebanyak 150.643 orang. Jumlah lulus tahap pertama sebanyak 55.013 siswa atau mencapai 37%. Jadi, PPDB tahap II sistem zonasi dimulai tanggal 19 Juni hingga 27 Juni 2020, menerima 95.630 siswa,”kata Saut Aritonang, saat video conference mengenai PPDB tahap II di Lantai 6, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/6/2020).
Saut menjelaskan, yang menjadi pertimbangan untuk kelulusan PPDB online tahap II adalah jarak domisili calon siswa dengan sekolah tujuan.
“Tahap II dilaksanakan hanya jalur zonasi untuk SMA dan jalur umum untuk SMK. Artinya, kedekatan jarak domisili anak dengan sekolah tujuan. Jadi penilaiannya soal jarak saja. Semakin dekat domisili anak semakin berpeluang lulus di SMA Negeri yang dipilih,”jelasnya.
Selain itu lanjut, Saut, untuk SMK kembali membuka pendaftaran melalui jalur umum. Hal itu dikarenakan jumlah kuota untuk siswa SMK belum terpenuhi. Dan kuota masih kurang setelah diadakan PPDB Tahap I.
“Kuota SMKN masih belum terisi 100 %, meskipun semua peserta afirmasi sudah ditampung (lulus). Pelaksanaan jalur umum pada SMKN ini dilaksanakan dengan mengunggah nilai rapor semester I – V dan mengisi formulir register seperti pada tahap I,” ujarnya.
Perlu diperhatikan lebih lanjut katanya, untuk mekanisme pendaftaran PPDB tahap II sama dengan sebelumnya yakni secara online serta mengikuti protokol kesehatan.
“Setiap calon peserta didik akan mendaftar dari rumah masing-masing secara online,”terangnya.
Kemudian, Saut mengingatkan bagi setiap calon peserta didik baru yang sudah lulus namun belum mendaftar ulang, tidak akan bisa mendaftar kembali pada jalur zonasi di SMAN dan jalur umum di SMKN tahap II.
Sebab, secara sistem aplikasi akan menutup kesempatan bagi yang sudah lulus, sehingga tidak dimungkinkan untuk eksodus antar jenjang apabila sudah lulus pada PPDB Tahap I.
“Kepada peserta yang sudah lulus dan belum mendaftar ulang dipersilahkan mendaftar ulang dan diberikan waktu sampai tanggal 27 Juni 2020,” tegas Saut.
Reporter : Toni Hutagalung