Aceh  

Jangan Khawatir, BPJS Aceh Singkil Masih Layani Peserta JKN

Petugas Kantor BPJS Kabupaten Aceh Singkil, tetap melayani peserta JKN di Kantornya Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah, Jumat (11/1/2019). ORBIT/ M Saleh

Singkil-ORBIT: Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Aceh Singkil memastikan, pihaknya masih memberikan pelayanan kesehatan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pasien Rumah Sakit seperti biasa.

Hal tersebut diungkapan Kepala Kantor BPJS Kabupaten Aceh Singkil Alinafi Harahap saat ditemui Orbiddigitaldaily diruang kerjanya, Jumat (11/1/2019).

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan JKN, pelayanan kesehatan masih sama dengan sebelumnya dan masih bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum maupun Puskesmas di Aceh Singkil,” terangnya.

Begitupun Alinafi menjelaskan, sebelumnya sempat ada kabar tentang pemutusan kerjasama pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan BPJS. Itu memang benar terjadi di daerah lain, karena persoalan akreditasi rumah sakit, sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dan ini seharusnya sudah diberlakukan sejak awal tahun 2014 lalu, seiring dengan pelaksanaan program JKN di Indonesia.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Pasal 41 ayat (3] yang merupakan perubahan pertama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.

Sementara ada rumah sakit yang sudah dilakukan pemutusan kerjasama oleh Kementerian Kesehatan terhadap kepesertaan BPJS, lantaran kemungkinan Rumah Sakit tersebut yang tidak lagi dapat memenuhi syarat untuk kontrak kerjasama dengan BPJS. Seperti keterbatasan kelengkapan rumah sakit, maupun dokternya sehingga langsung diputus tanpa diberikan rekomendasi waktu untuk pengurusan akreditasi tersebut.

Saat ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES 768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Surat rekomendasi ini dikeluarkan pihak Kemenkes setelah rumah sakit yang belum terakreditasi tersebut memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan batas waktu 30 Juni 2019. “Rumah sakit seharusnya sudah terakreditasi mulai 1 Januari 2019. Namun kemenkes memberikan batas waktu sampai Juni. Dan masyarakat tetap mendapat pelayanan JKN seperti biasa,” sebutnya.

Direktur Utama BPJS Fachmi Idris melalui Kepala Cabang BPJS juga berpesan, agar masyarakat tidak perlu khawatir. Ini hanya masa transisi saja. Terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti.

“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” ucap Alinafi.

Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945.

Selanjutnya disebutkannya hingga Nopember 2018, sudah sebanyak 127,020 jiwa penduduk Aceh Singkil tercatat sebagai peserta BPJS di Kabupaten Aceh Singkil dan hampir memenuhi jumlah penduduk sebanyak 127 ribu lebih. On-Ms/AH