ACEH SELATAN | Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan gelar pelatihan saksi
Pelatihan tersebut berlangsung selama dua hari yaitu pada Rabu dan Kamis (7/2/2024) di Rumoh Agam Tapaktuan.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi berharap, pelatihan selama dua hari tersebut dapat menambah pemahaman para saksi pemilu saat bertugas di lapangan dengan lebih memahami aturan-aturan yang sudah di update oleh Panwaslih Aceh Selatan.
“Para saksi kita berikan perbekalan berupa materi diantaranya berkaitan dengan pelatihan saksi peserta pemilu meliputi difinisi TPS, rekrutmen saksi, tugas saksi, larangan saksi, penyelesaian keberatan, siapa saja yang ada di TPS dan lain sebagainya,” jelas Deri.
Untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang jujur dan adil maka Saksi Peserta Pemilu memiliki peran penting yang meliputi, Representasi peserta Pemilu di tempat pemungutan suara, memastikan hak-hak peserta pemilu tidak dilanggar oleh peserta Pemilu yang lain atau oleh penyelenggara dan pengawas pemilu dan memastikan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saksi juga memiliki peran untuk memastikan hasil perolehan suara peserta pemilu, memastikan hasil pemungutan dan penghitungan suara tidak dicurangi dan melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemungutan penghitungan suara di TPS, ” sebut Deri.
Lanjut Deri, Saksi Peserta Pemilu juga berperan dalam mengawasi proses fasilitasi penyaluran hak pilih masyarakat di TPS, mengawasi potensi pelanggaran yang terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mencegah terjadinya manipulasi dan penggelembungan suara.
“Saksi juga berperan untuk memastikan integritas penyelenggara dan pengawas Pemilu, ” tuturnya.
Pelatihan Saksi Peserta Pemilu ini menghadirkan saksi Presiden 54 orang, saksi partai politik 180 orang dan saksi calon DPD RI 270 orang.
Sesuai UU
Sementara itu dalam pelatihan tersebut, Panwaslih Aceh Selatan juga menghadirkan narasumber internal yaitu Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, Kordiv hukum, pencegahan partisipasi masyarakat dan humas Basar Mulyadi.
Tak hanya itu Mantan Komisioner Panwaslih Aceh Selatan periode 2018-2023, Zarli Yanto juga dihadirkan sebagai pemateri pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024. Mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Badan Kesbangpol, Safril S. Sos, hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Ketua Bawaslu Aceh Selatan Deri Friadi mengatakan pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024 ini merupakan rangkaian dari tahapan pelaksanaan Pemilu yang akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Pelatihan saksi peserta pemilu tingkat Kabupaten Aceh Selatan, pada pemilu 2024 ini sambungnya merupakan rangkaian dari tahapan pelaksanaan pemilu 2024,” paparnya.
Pelaksanaan pelatihan saksi merupakan reses penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara pemilu baik anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan per-Undang Undangan.
Proses pemingutan dan perhitungan suara tanpa ada kecurangan dan saksi sebagai ujung tombak partai politik dalam memegang data perolehan dapat mencatatkan sesuai dengan benar dan realita yang terjadi di TPS, pungkasnya.
Reporter : YUNARDI.M.IS