MEDAN|Beberapa hari lagi tiba masa pergantian tahun menuju 2021. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha tidak membuat perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan Covid-19.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, saat menyampaikan perkembangan terkini penanganan Covid-19 secara virtual dari Ruang Sumut Smart Province, Lantai 6 Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (28/12/2020).
Berikutnya, imbauan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri, khususnya yang memasuki wilayah Sumut dalam kurun waktu 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 juga disampaikan. Kata Whiko, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Pemrov Sumut dengan Nomor 360/9626/2020, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki wilayah Sumut wajib melakukan Rapid Test Antigen.







