Jelang Putusan Gugatan Dua Mantan Nakes RSU Bina Kasih, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Berhati Mulia

Tiopan Tarigan SH menuturkan dr Antonius Ginting SPOG sebagai pemilik RSU Bina Kasih maupun RSU Kasih Insani tidak mempermasalahkan tanggungjawab hukum terkait pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami kedua penggugat Sylvia dan Yessy.

“Sesuai keterangan saksi Direktur Operasional Rita Ginting bahwa dr Antonius Ginting bersama istri dan anaknya merupakan pemilik saham di RSU Bina Kasih dan RSU Kasih Insani. Sylvia telah bekerja selama 4 tahun dan Yessy 8 tahun namun status mereka masih tetap kontrak. Untuk itu kami minta tergugat membayar total hak pemutusan hubungan kerja Sylvia sebesar Rp 44.471.272, dan Yessy Rp 77.824.727,”sebut Tiopan.

Sementara, Letkol CHK (Purn) H Soetarno SH menjelaskan agenda sidang penyerahan kesimpulan terkait gugatan dua mantan karyawan dengan tergugat RSU Bina Kasih dan sidang putusan akan digelar kembali pada tanggal 7 Oktober 2021 mendatang.

“Kita berharap majelis hakim bertindak lebih profesional berdasarkan fakta,”pinta H Soetarno SH usai sidang saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Kamis (23/9/2021).