Kuasa Hukum Penggugat Tiopan Tarigan SH mengatakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) atau perjanjian kontrak antara tergugat dengan penggugat belum terdaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan maupun Provinsi Sumatera Utara sehingga batal demi hukum karena bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja.
Mirisnya, lanjut Tiopan tergugat meminta penggugat menitipkan ijazah dan uang jaminan kerja sebelum diterima bekerja di RSU Bina Kasih dan seharusnya tergugat menjadikan PKWT sebagai alat bukti di persidangan.
“Penggugat Sylvia dalam kontrak pertama diminta uang jaminan kerja Rp 5.000.000. Kontrak kedua setelah perpanjangan Rp 3.250.000, dan ijazah D-3. Artinya tergugat telah merampas kemerdekaan pekerja secara sistematis dan masif karena bertentangan UU No 39 Tahun 1999 tentang hak azasi manusia,”ujar Tiopan.
Selain itu, kata Tiopan dalam fakta persidangan tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan justeru meminta penggugat membuat surat pengunduran diri setelah dimutasi ke RSU Kasih Insani atas keputusan Direktur RSU Bina Kasih padahal kondisi kesehatan penggugat masih kurang stabil pasca baru melahirkan.
“Kesan tergugat menghindari pembayaran pesangon penggugat. Kami memohon majelis hakim memerintahkan tergugat membayarkan upah penggugat selama 6 bulan terhitung bulan Januari – Juni 2021 sebesar Rp 19.222.556. Pasalnya selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha dan pekerja harus melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.







