Sebelumnya, sidang lanjutan keterangan saksi penggugat mengatakan, upah yang diterima pekerja sejak Desember 2016 silam hanya Rp 1.800.000, sementara upah minimum kota(UMK) Medan Rp 2.271.255. Kemudian, upah 2017 yang diterima pekerja Rp 1.850.000, padahal UMK Medan Rp 2.528.815, sehingga selisih upah belum dibayar pihak RSU BK Rp 8.145.780. Tahun 2018, upah yang diterima Rp 2.314.000, sementara UMK Medan Rp 2.749.074. Kemudian, upah yang diterima tahun 2019 Rp 2.804.000, padahal UMK Rp 2.969.824, dan UMK tahun 2020 Rp 3.222.556. Namun upah yang diterima hanya Rp 2.950.000.
Selisih upah atau hak normatif pekerja hingga Tunjangan Hari Raya(THR), Hak cuti tahunan dan gaji cuti melahirkan maupun upah lembur sejak 2017 hingga 2020 belum diterima mencapai sekitar Rp 84.658.000.
“Hak normatif yang kami terimah sangat jauh dibawah standar UMK Medan sejak tahun 2016 hingga 2020. Cuti melahirkan hanya 40 hari, sementara sesuai aturan berkisar 90 hari. Dan sepengetahuan kami managemen RSU Bina Kasih dengan RSU Kasih Insani memiliki hubungan baik sesuai keputusan Direktur RSU Bina Kasih Nomor. 01/014/SKEP/RSU BK/RSKI/XI/2020, tentang mutasi pegawai RSU Bina Kasih atas nama Sylvia,”ujar Yessi saat menjadi saksi atas gugatan Sylvia







