LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, sekira Pukul 18.00 WIB di Dusun III Desa Sei Tawar.
Dalam pengungkapan tersebut, personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda Andi Fahri Hasibuan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WAP alias Wiwin (29), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Kami mendapatkan laporan bahwa pelaku sering menjual sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah areal perkebunan sawit milik warga,” ujar Arwin. Jumat (13/6/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan, tambah Arwin, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi diduga sabu dengan total berat 2,51 gram, satu plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil kosong, satu dompet kecil warna krem, satu bungkus rokok merk Sampoerna, satu unit handphone merk warna biru metalik, dan uang tunai Rp86.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang warga Desa Sei Lumut. Namun saat dilakukan pengembangan, rekan pelaku belum berhasil ditemukan,” tambah Arwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tutup Arwin.
Reporter : Robert Simatupang