LABUHANBATU I Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus 2 orang laki laki yang berinisial THD alias Taufik (24) warga Jalan MH Thamrin Rantauprapat dan BVBS alias Bona (24) warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi diperoleh menyebutkan, dua orang tersebut diamankan sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya 2 orang laki laki yang menjual narkotika jenis sabu di Jalan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Selasa (30/1/2024).
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki saat dicegat berkendara naik Sepeda Motor di Jalan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, papar Parlando.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua pelaku dengan berat 3,79 gram bruto dan berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki berinisial A.
Parlando menambahkan, saat ini kedua tersangka beserta beserta barang bukti berupa, 2 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3.79 gram, 1 unit Hp android, 1 unit sepeda motor Kawasaki BK 2488 AJF
dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Parlando mengakhiri keterangannya.
Reporter : Robert Simatupang







