MEDAN | Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 3 tersangka perkara koneksitas dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822(50,4 miliar), Selasa(10/10/2023).
Menariknya, perkara koneksitas ini merupakan kasus terheboh sejak Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Burhanuddin melantik Laksmana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer, 14 Juli 2021 lalu.
Ironisnya, perkara koneksitas yang melibatkan oknum pensiunan TNI itu terbongkar setelah surat perjanjian kerja berkedok pemusnahan tanaman(Eradikasi) PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 lalu.
Alhasil, surat perjanjian itu hanya ajang tipu – tipu untuk mengeruk tanah timbun keperluan pembangunan jalan tol ruas Tebing Tinggi – Kisaran. Sebanyak 2.980.092(M3) dijual ke penyedia jasa dengan harga Rp 17.500/m3.
Diketahui jalan tol ruas Tebing Tinggi – Kisaran sekitar 143,25 Km merupakan akses menuju Destinasti Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba dan Pelabuhan Kuala Tanjung.
Lantas, dari hasil penjualan tanah timbun itu perusahaan daerah milik Pemprov Sumut hanya mendapat kucuran Rp1.710.004.000(Rp 1,7 miliar) sebagai pembayaran tanah bekas galian (Disporsal).
Sementara, berdasarkan perhitungan ahli Akuntan Publik dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp 52.151.610.000. Artinya, PT. PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822(Rp 52,1 miliar).
Oknum Militer
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH mengatakan ketiga tersangka terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemusnahan tanaman(Eradikasi) PT PSU periode tahun 2019-2020. Dan bakal berpotensi mengarah perkara tindak pidana pencucian uang(TPPU) bahkan adanya tersangka lain.
Adapun ketiga tersangka perkara koneksitas, yaitu mantan direktur PT PSU periode 2019-2021, Ghazali Arif MBA, FMB selaku pihak swasta, telah ditahan lebih awal di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung 4 Oktober 2023 s/d 23 Oktober 2023.
Sementara, oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT ditahan di Instalasi Tahanan Militer POMDAM I/BB Medan, dan ketiga tersangka dijerat primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pantauan orbitdigitaldaily.com, Selasa(10/10/2023) tampak hadir mendampingi Kajati Sumut Idianto, Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, Kakumdam I/BB, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri
Selanjutnya, Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto dan Kasi Penkum Yos A Tarigan dan para Kasi lainnya diruang Hall Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/10/2023).
Reporter, Toni Hutagalung.







